TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pemasangan atribut partai politik, seperti bendera parpol dan spanduk tokoh telah mengantongi izin.
Arifin menjelaskan partai politik mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi sebelum memasangnya di lokasi-lokasi yang memang diperbolehkan, di antaranya di jalan flyover Tanah Abang.
"Iya dia (partai politik) bersurat ke Pemprov," kata Arifin saat ditemui di kawasan Senayan, Sabtu, 29 April 2023.
Dia mengatakan dalam pengajuan izin, pihak parpol juga melampirkan lama waktu pemasangan bendera parpol dan atribut partai tersebut.
"Yang nanti mengajukannya berapa lama, nanti kita evaluasi berapa lama waktunya," ujarnya.
Biasanya, kata dia, waktu pemsangan atribut parpol hanya 14 hari atau dua pekan. Setelah waktu pemasangan berakhir, maka pihak parpol berkewajiban menurunkannya atau dari pihak Satpol PP yang membersihkan atribut-atribut tersebut.
"Nggak sampai sebulan, dua bulan, palingan ngajuin 14 hari," kata dia.
Selain itu, waktu terpasangnya atribut parpol tidak bisa diperpanjang. "Ya nggak ntar turun sendiri kan ada event-event nya dia, mungkin ada munas, ada raker atau segala macam kalau udah selesai waktunya habis yang diturunkan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 12 personel Satpol PP dibantu PPSU menertibkan bendera partai politik (parpol) dan spanduk tak berizin di dua titik flyover di wilayah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lurah Gelora Nurul Huda mengatakan penertiban bendera dan spanduk tak berizin ini sebagai tindak lanjut aduan warga melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).
"Penertiban ini juga sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Kamis, 27 April 2023 seperti dikutip dari beritajakarta.
Menurutnya, bendera dan spanduk yang ditertibkan masing-masing berdiri di Flyover Ladokgi dan Flyover Slipi. Terhitung, ada 108 bendera dan dua spanduk yang ditertibkan dari dua lokasi.
"Bendera dan spanduk yang telah ditertibkan kemudian diamankan di Kantor Kelurahan Gelora," tuturnya.
Kasatpol PP Kelurahan Gelora, Maman Suherman menuturkan, penertiban spanduk dan bendera tak berizin ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta estetika kota.
"Ini sekaligus tindakan tegas kami dalam menegakkan perda," ucapnya.
Maman menambahkan, dalam penertiban bendera parpol dan atribut partai lainnya, pihaknya mengerahkan 12 personel yang dibekali dua kendaraan operasional dan satu unit mobil hilux.
"Kami selalu imbau semua pihak untuk sama-sama menjaga keindahan Kota Jakarta," katanya.
Pilihan Editor: Deretan Bendera Parpol Mulai Terlihat di Jalanan