TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Depok Francine Widjojo mengatakan pada 2 Mei 2023 atau bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, orang tua murid SDN Pondokcina 1 akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Francine mengungkapkan hal ini sebagai tindak lanjut atas tidak ditanggapinya upaya administratif yang dilayangkan orang tua murid SDN Pondokcina 1 oleh Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat.
"Maka guna memperoleh kepastian serta jaminan hak atas pendidikan, orang tua murid SDN Pondokcina 1 dengan didampingi Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas tindakan upaya pemusnahan SDN Pondokcina 1 pada 11 Desember 2022," kata Francine, Senin, 1 Mei 2023.
Kata dia, pengajuan gugatan tersebut bertepatan dengan hari pendidikan nasional, sekaligus sebagai pengingat akan penting dan perlunya pendidikan bermutu.
"Juga sesuai standar layanan yang diperjuangkan oleh para orang tua murid SDN Pondokcina 1," papar Francine.
Baca juga: Perlawanan Orang Tua Siswa SDN Pondokcina 1 Depok Berlanjut, Hari Ini Beri Klarifikasi ke Ombudsman
Gugatan diajukan ke PTUN Bandung
Francine menjelaskan gugatan akan diajukan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jl. Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat.
"Kami bersama orang tua murid akan terus memperjuangkan agar SDN Pondokcina 1 agar tidak digusur dan mendapatkan jaminan pendidikan kepada para murid," ucap Francine.
Sebelumnya, orang tua murid dan Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Depok juga melakukan audiensi ke Ombudsman, dengan menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kota Depok.
Pilihan Editor: Orang Tua Siswa Cemas Pemkot Depok Tetap Menggusur SDN Pondokcina 1 Juni Nanti
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.