TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 38 ribu ekor benih lobster ke Singapura. Polisi menangkap 5 tersangka dalam pengiriman ilegal benur dengan estimasi senilai Rp 4,1 miliar itu.
"Dengan total jumlah barang bukti yang disita sebanyak 38.400 ekor benih lobster," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Pahlevi, Selasa 2 Mei 2023.
Reza mengungkapkan, lima tersangka penyelundupan benih lobster berinisial HP alias E 42 tahun, BN 33 tahun, MA 34 tahun, AT 38 tahun dan E 41 tahun, ditangkap saat akan melakukan pengiriman benih lobster melalui Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 27 April 2023.
Penangkapan penyelundup ini berawal dari informasi yang didapatkan penyidik jika ada sebuah tempat yang dijadikan tempat pengelolaan hasil ikan yaitu berupa benih lobster di sekitaran perkampungan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Petugas Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan penyelidikan mendatangi lokasi dan menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan. Dalam kendaraan itu terdapat lima orang, sejumlah galon yang berisi air laut.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, kelima orang itu mengaku galon-galon itu untuk pengelolaan benih lobster," kata Reza.
Selanjutnya lima orang tersebut menunjukkan sebuah kontrakan di Kampung Rawalini, Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang merupakan tempat pengemasan baby lobster itu. Di tempat itu polisi menyita satu buah kolam karet berisi ribuan baby lobster, 65 kantong berisikan benih lobster jenis pasir masing-masing berisi 200 ekor dengan total 33 ribu ekor baby lobster jenis pasir.
Polisi juga menyita 27 kantong berisikan benih bening lobster jenis mutiara masing masing berisi 200 ekor dengan total 5.400 ekor baby lobster jenis mutiara.
Lima orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut melakukan pengiriman benih lobster jenis pasir dan mutiara ke Singapura, yang selanjutnya dibawa ke Vietnam." Modusnya para pelaku membeli benih lobster dari para nelayan di Pelabuhan Ratu seharga Rp 14 ribu hingga Rp 17 ribu perekor. Benih lobster itu mereka kirim melalui kargo bandara Soekarno-Hatta dengan dokumen komoditas lain,"kata Reza.
Perwakilan Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Jakarta 1, Suharyanto mengatakan baby lobster jenis pasir dan mutiara paling banyak diselundupkan karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Menurut Suharyanto, meski tujuan eskpor baby lobster tersebut ke Singapura, namun biasanya akan berakhir di negara Vietnam. " Di Vietnam harga baby lobster untuk jenis pasir ini Rp 100 ribu perekor, sementara jenis mutiara bisa mencapai Rp 150 ribu perekor,"kata Suharyanto.
Polisi menjerat lima tersangka penyelundup benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta itu dengan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang atau pasal 88 undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 34 UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina, Ikan dan Tumbuhan junto pasal 55 ayat 1. " Dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,"kata Reza.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Kecelakaan Innova Seruduk 3 Mobil di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi: Diselesaikan dengan Restorative Justice