TEMPO.CO, Jakarta - Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI pusat, merupakan residivis kasus perusakan tujuh tahun lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan catatan kriminal Mustopa ini didapat dari Polda Lampung.
"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan perusakan, divonis tiga bulan," ujar Hengki di Polsek Metro Menteng, Selasa, 2 Mei 2023.
Dia belum bisa memastikan mengapa pelaku berani berulah lagi. Perihal keadaan jiwa pelaku, Polda Metro Jaya melibatkan Asosiasi Psikolog Forensik atau Apsifor untuk autopsi psikologi secara retrospektif.
Lantaran pelaku telah meninggal saat dibawa ke Puskesmas Menteng, penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Lampung untuk menelusuri latar belakang psikologis Mustopa. "Apa latar belakang perilaku yang bersangkutan untuk mengetahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan secara lebih mendalam lagi," tutur Hengki.
Motif sementara dari penyerangan diduga karena pelaku ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dia pernah berkirim surat sebanyak tiga kali ke MUI, tapi belum pernah ditanggapi.
Aksi nekatnya dilakukan sekira pukul 11.00 tadi ketika sedang ada rapat pimpinan MUI. Namun, Mustopa bertindak saat di lobi dan mengancam orang-orang yang ada di situ dan melukai tiga orang di lokasi.
Hengki menduga niat jahat pelaku sudah muncul sejak 2018 berdasarkan surat-surat yang dikirim pelaku soal pengakuan dirinya wakil nabi. "Apabila tidak diakui akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api dari surat-suratnya itu," tutur Hengki.
Polda Metro Jaya melibatkan Densus 88 untuk menelusuri latar belakang dan ideologi yang dianut pelaku. Namun, hasilnya dipastikan tidak ada keterlibatan suatu kelompok teroris.
Mustopa juga memiliki riwayat penyakit jantung dan asma. Setelah ditangkap, dari dalam terdapat obat-obatan untuk dua penyakit tersebut.
Pilihan Editor: Minta Ditembak Mati, Ini Isi Surat Ancaman Pelaku Penembakan di MUI Pusat