TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Francine Widjojo membeberkan empat alasan mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa, 2 Mei 2023. Penggugat dalam hal ini adalah beberapa perwakilan dari orang tua murid.
Pertama, Wali Kota Depok melanggar standar mutu pendidikan
Alasan pertama, mereka mengajukan gugatan adalah tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.
"Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondokcina 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik," kata Francine, Selasa, 2 Mei 2023.
Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok telah membuat peserta didik di SDN Pondokcina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman. Serta kekhawatiran tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondokcina 1.
Akibatnya, terdapat beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 yang tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi yang ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5.
"Karena mengalami perundungan dan kekhawatiran akan keberulangan peristiwa tindakan pemusnahan bangunan tersebut," tuturnya.
Kedua, Wali Kota Depok tidak punya alasan yang jelas dalam memusnahkan bangunan SDN Pondokcina 1
Selanjutnya alasan kedua, menurut Francine, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar dan sah. Sebab dalam prosesnya, para orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak tentang alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondokcina 1.
Wali Kota Depok dinilai mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orang tua murid SDN Pondokcina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondokcina 1.
"Alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1," ucap Francine.
Alasan Wali Kota Depok bahwa masyarakat menyetujui pembangunan masjid di lahan SDN Pondokcina 1 dianggap tidak berdasar.
"Namun, alasan ini tidak berdasar mengingat bahwa masjid raya sesuai aturan seharusnya dibangun di ibu kota provinsi dan di sepanjang Jl. Margonda Raya telah terdapat setidaknya delapan masjid dan tiga musala," katanya.
Selanjutnya alasan ketiga dan keempat