Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Kurangi Sampah Kantoran, ASN Diwajibkan Bawa Tumbler Sendiri

Pemulung beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. ANTARA/Fauzan
Pemulung beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang meluncurkan gerakan kurangi sampah perkantoran atau Kurasakan. Dengan penerapan gerakan ini, acara jamuan, rapat dinas dilarang menggunakan makanan dan minuman kemasan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pencanangan program Kurasakan ini bisa menguatkan komitmen bersama dalam mengurangi volume sampah. 

"Mudah-mudahan pencanangan Gerakan Kurasakan bisa benar-benar mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang," ujar Zaki, Rabu 3 Mei 2023. 

Meski cara ini  tidak signifikan dalam mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang, langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang ini menjadi contoh dan pelopor gerakan mengurangi sampah.  

Pencanangan gerakan kurangi sampah perkantoran ini akan diterapkan dan dilaksanakan di seluruh kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun di desa dan kecamatan. 

"Semua aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bisa menjadi contoh dan memberikan pelopor bagi masyarakat dalam mengurangi sampah. Dimulai dari kita sendiri sebagai pelayan masyarakat dan selanjutnya bisa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi sampah," ucapnya.  

Untuk mengimplementasikan program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengatur tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan.  

"Salah satunya,  mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah," kata Zaki. 

Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ahmad Taufik menambahkan, setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyediakan fasilitas tempat penyajian makan dan minum rapat atau pertemuan berupa cangkir, gelas, piring dan peralatan prasmanan. "Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor," kata Taufik. 

Dia mengatakan program Kurasakan merupakan turunan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu KIPPRAH (Kita peduli permasalahan sampah). Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan gerakan KURASAKAN.  

"Ini berguna untuk mencegah dan mengurangi timbunan volume sampah yang dapat mengurangi estetika lingkungan kantor dan guna mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan," jelas Taufik.  

Selain itu, kata Taufik,  gerakan Kurasakan bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan kardus akibat kegiatan rutin maupun kegiatan upacara resmi dalam lingkungan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan Kantong Plastik 

Pada Februari lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mal besar di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023. 

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," kata Zaki. 

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.  

"Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya. 

Sebab, menurut Bupati, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini. 

"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata dia. 

Pantauan Tempo dilapangan, sejumlah minimarket di Kabupaten Tangerang sejak pembatasan kantong plastik diberlakukan, sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi. Sebagai gantinya, minimarket menyediakan kantong kain daur ulang berbayar dari Rp 2.000 dan Rp 4.000. 

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: May Day, Pemprov DKI Langsung Kerahkan Petugas Bersihkan Sampah Usai Demo Buruh

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Gaji ke-13, Profesor Ekonomi Uncen Harap ASN di Papua Ingat Pendidikan Anak

1 jam lalu

Akademisi Universitas Cenderawasih Prof. Dr Elsyan Rienette Marlissa. Dokumen Pribadi
Gaji ke-13, Profesor Ekonomi Uncen Harap ASN di Papua Ingat Pendidikan Anak

Dia mengingatkan kembali salah satu tujuan pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu meringankan ASN.


Pembalap Formula E Pungut Plastik dan Sampah di Pantai Ancol

3 jam lalu

Para tim pembalap Formula E dalam aksi pembersihan sampah dari pantai di Ancol, Jakarta, 1 Juni 2023. (ANTARA/HO/FIA Formula E/Simon Galloway / LAT Images/Simon Galloway)
Pembalap Formula E Pungut Plastik dan Sampah di Pantai Ancol

Para pembalap dan tim Formula E ikut merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan ikut membersihkan sampah dan plastik di Pantai Ancol.


Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Swan City Tangerang, Warga: Kaget, Serem Banget

11 jam lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Swan City Tangerang, Warga: Kaget, Serem Banget

Ketua RT 01 Jhoni Gumarah mengatakan kecolongan dengan adanya pabrik ekstasi di kompleks mereka yang pengamanannya cukup ketat.


Polisi Sita 10 Ribu Butir Ekstasi Siap Edar dari Rumah Mewah di Swan City

17 jam lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Polisi Sita 10 Ribu Butir Ekstasi Siap Edar dari Rumah Mewah di Swan City

Polisi masih menyelidiki sumber bahan baku pembuatan ekstasi tersebut serta orang yang mengendalikan pembuatan narkoba di rumah mewah itu.


Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

21 jam lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

Kuasa hukum ahli waris lahan di Desa Limo itu mengatakan empang itu telah diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil di PIK 2.


Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

1 hari lalu

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA
Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.


Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

Pekan depan pemerintah akan mulai membagikan gaji ke-13 PNS alias Aparatur Sipil Negara. Lantas bagaimana kabar kenaikan gaji PNS?


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Hasil Pelebaran Jalan Raya Teluknaga Mangkrak Dianggap Tidak Laik, Kabupaten Tangerang Bakal Tertibkan Tiang Listrik

2 hari lalu

Pengendara melintasi proyek pelebaran Jalan Raya Teluknaga Kabupaten Tangerang yang mangkrak, Senin 29 Mei 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Hasil Pelebaran Jalan Raya Teluknaga Mangkrak Dianggap Tidak Laik, Kabupaten Tangerang Bakal Tertibkan Tiang Listrik

Kepala dinas Kabupaten Tangerang tidak bisa memastikan kapan proyek pelebaran Jalan Raya Teluknaga dilanjutkan dan target tiang listrik ditertibkan.


Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.