Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Kurangi Sampah Kantoran, ASN Diwajibkan Bawa Tumbler Sendiri

image-gnews
Pemulung beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. ANTARA/Fauzan
Pemulung beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang meluncurkan gerakan kurangi sampah perkantoran atau Kurasakan. Dengan penerapan gerakan ini, acara jamuan, rapat dinas dilarang menggunakan makanan dan minuman kemasan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pencanangan program Kurasakan ini bisa menguatkan komitmen bersama dalam mengurangi volume sampah. 

"Mudah-mudahan pencanangan Gerakan Kurasakan bisa benar-benar mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang," ujar Zaki, Rabu 3 Mei 2023. 

Meski cara ini  tidak signifikan dalam mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang, langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang ini menjadi contoh dan pelopor gerakan mengurangi sampah.  

Pencanangan gerakan kurangi sampah perkantoran ini akan diterapkan dan dilaksanakan di seluruh kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun di desa dan kecamatan. 

"Semua aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bisa menjadi contoh dan memberikan pelopor bagi masyarakat dalam mengurangi sampah. Dimulai dari kita sendiri sebagai pelayan masyarakat dan selanjutnya bisa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi sampah," ucapnya.  

Untuk mengimplementasikan program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengatur tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan.  

"Salah satunya,  mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah," kata Zaki. 

Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ahmad Taufik menambahkan, setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyediakan fasilitas tempat penyajian makan dan minum rapat atau pertemuan berupa cangkir, gelas, piring dan peralatan prasmanan. "Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor," kata Taufik. 

Dia mengatakan program Kurasakan merupakan turunan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu KIPPRAH (Kita peduli permasalahan sampah). Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan gerakan KURASAKAN.  

"Ini berguna untuk mencegah dan mengurangi timbunan volume sampah yang dapat mengurangi estetika lingkungan kantor dan guna mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan," jelas Taufik.  

Selain itu, kata Taufik,  gerakan Kurasakan bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan kardus akibat kegiatan rutin maupun kegiatan upacara resmi dalam lingkungan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan Kantong Plastik 

Pada Februari lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mal besar di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023. 

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," kata Zaki. 

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.  

"Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya. 

Sebab, menurut Bupati, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini. 

"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata dia. 

Pantauan Tempo dilapangan, sejumlah minimarket di Kabupaten Tangerang sejak pembatasan kantong plastik diberlakukan, sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi. Sebagai gantinya, minimarket menyediakan kantong kain daur ulang berbayar dari Rp 2.000 dan Rp 4.000. 

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: May Day, Pemprov DKI Langsung Kerahkan Petugas Bersihkan Sampah Usai Demo Buruh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

1 hari lalu

Salah satu akses baru yang disiapkan untuk warga Teluknaga Kabupaten Tangerang ke kawasan PIK 2. TEMPO/JONIANSYAH hARDJONO
Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.


Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

1 hari lalu

Nelayan mendorong perahunya melewati tumpukan sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

Sampah plastik mengancam kesehatan dan lingkungan. Klaster Filantropi Lingkungan Hidup dan Konservasi berkampanye melalui program Green Ramadan.


PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

1 hari lalu

Suasana pasir putih di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.


Wisatawan Protes Banyak Sampah Plastik di Ha Long Bay

2 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Wisatawan Protes Banyak Sampah Plastik di Ha Long Bay

Sampah plastik cenderung lebih banyak muncul di kawasan Ha Long Bay pada September hingga Mei, bertepatan dengan musim pariwisata.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

5 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.