Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Jakarta Barat Sita 37,418 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Ilegal dari India

image-gnews
Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.
Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyita 28,320 juta butir obat tramadol dan 9,098 juta butir obat hexymer ilegal dari India yang akan dijual secara ilegal di Indonesia. Tramadol dan Hexymer merupakan obat penenang atau obat keras yang sering disalahgunakan oleh pecandu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Polda Metro Jaya yang melakukan konferensi pers dengan Direktorat Reserse Kriminal Narkotika atau obat-obatan terlarang atau izin edar ilegal. Penyitaan itu dari jaringan Internasional India, Singapura dan Indonesia.

“Pengungkapan ini pada Kamis 13 April 2023 pukul 22.00 WIB di Gudang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 3 April 2023.

Penyitaan tramadol dan hexymer itu membuat 37,418 juta jiwa terselamatkan dari peredaran konsumsi obat terlarang.

Selain menyita obat ilegal itu, polisi juga menangkap 3 pelaku. Pelaku pertama KHK alias Acuk, 55 tahun, berperan membantu turut serta memasukkan obat-obat  ini dari India ke Indonesia dia juga menyediakan tempat. 

Pelaku kedua, AKA, 38 tahun, merupakan pemilik tramadol dan hexymer. Sedangkan pelaku ketiga berinisial AAM, 38 tahun, berperan sebagai orang yang memasarkan obat-obatan dan mengemas ulang obat ilegal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Modus operandinya, obat tramadol dan hexymer tanpa izin edar dari negara India melalui transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia menggunakan kapal laut. Kemudian, di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya,” ucapnya.

Total keuntungan yang dihasilkan dari obat yang disita itu jika diperjualbelikan ditaksir mencapai Rp 497, 584 Miliar. 

“Ini kalau sampai beredar akan membawa korban anak-anak bangsa dan dapat melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melawan hukum, seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Adanya tawuran, adanya begal yang ditangkap oleh para Kapolres di jajaran wilayah Polda Metro Jaya itu banyak yang mengkonsumsi obat-obatan jenis ini,”ucapnya.

Ketiga pelaku yang hendak mengedarkan tramadol dan hexymer ilegal itu dijerat pasal Undang-Undang kesehatan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pilihan Editor: Polres Metro Jakbar Temukan Gudang Penyimpanan Jutaan Pil Tramadol dan Heximer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

1 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  menunjukkan barang bukti kasus begal di jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 3 Oktober  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

Berbekal rekaman CCTV milik Otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu, mereka menangkap kedua tersangka begal di Jakarta Barat, dan satu lagi masih buron.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

4 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

5 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi tangkap tangan terhadap para penjual obat keras jalanan di Petamburan hingga Blok Pasar Tanah Abang.


Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

10 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus laboratorium rahasia yang produksi tembakau sintetis di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 24 September 2024. ANTARA/Risky Syukur
Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polres Metro Jakarta Barat menyita 105 kilogram tembakau sintetis (sinte) di laboratorium gelap narkoba di kawasan Bekasi.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

Penangkapan dilakukan setelah penyiraman air keras yang terjadi pada Sabtu dinihari, 21 September 2024.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

19 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

25 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

Kelompok yang terlibat tawuran di Palmerah membuat janjian terlebih dahulu di Instagram sebelum bertarung di lapangan.


Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

31 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

Dua pelaku penyiraman air keras membuntuti dan mendekati korbannya yang mengendarai sepeda motor.


Disdik DKI Jakarta Catat Ada 92 Siswa Ditahan Polisi karena Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

43 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
Disdik DKI Jakarta Catat Ada 92 Siswa Ditahan Polisi karena Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

Disdik DKI Jakarta mengerahkan timnya untuk menindaklanjuti siswa yang ditangkap polisi akibat ikut demo kawal RUU Pilkada.


Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

43 hari lalu

Ratusan mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB melawan menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan RUU Pilkada di DPR.