Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Jakarta Barat Sita 37,418 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Ilegal dari India

image-gnews
Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.
Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyita 28,320 juta butir obat tramadol dan 9,098 juta butir obat hexymer ilegal dari India yang akan dijual secara ilegal di Indonesia. Tramadol dan Hexymer merupakan obat penenang atau obat keras yang sering disalahgunakan oleh pecandu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Polda Metro Jaya yang melakukan konferensi pers dengan Direktorat Reserse Kriminal Narkotika atau obat-obatan terlarang atau izin edar ilegal. Penyitaan itu dari jaringan Internasional India, Singapura dan Indonesia.

“Pengungkapan ini pada Kamis 13 April 2023 pukul 22.00 WIB di Gudang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 3 April 2023.

Penyitaan tramadol dan hexymer itu membuat 37,418 juta jiwa terselamatkan dari peredaran konsumsi obat terlarang.

Selain menyita obat ilegal itu, polisi juga menangkap 3 pelaku. Pelaku pertama KHK alias Acuk, 55 tahun, berperan membantu turut serta memasukkan obat-obat  ini dari India ke Indonesia dia juga menyediakan tempat. 

Pelaku kedua, AKA, 38 tahun, merupakan pemilik tramadol dan hexymer. Sedangkan pelaku ketiga berinisial AAM, 38 tahun, berperan sebagai orang yang memasarkan obat-obatan dan mengemas ulang obat ilegal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Modus operandinya, obat tramadol dan hexymer tanpa izin edar dari negara India melalui transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia menggunakan kapal laut. Kemudian, di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya,” ucapnya.

Total keuntungan yang dihasilkan dari obat yang disita itu jika diperjualbelikan ditaksir mencapai Rp 497, 584 Miliar. 

“Ini kalau sampai beredar akan membawa korban anak-anak bangsa dan dapat melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melawan hukum, seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Adanya tawuran, adanya begal yang ditangkap oleh para Kapolres di jajaran wilayah Polda Metro Jaya itu banyak yang mengkonsumsi obat-obatan jenis ini,”ucapnya.

Ketiga pelaku yang hendak mengedarkan tramadol dan hexymer ilegal itu dijerat pasal Undang-Undang kesehatan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pilihan Editor: Polres Metro Jakbar Temukan Gudang Penyimpanan Jutaan Pil Tramadol dan Heximer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

10 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

10 hari lalu

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

21 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

22 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

26 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

30 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menemukan mayat perempuan 54 tahun membusuk di kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat.


5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

34 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.


Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

34 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

Polres Metro Jakarta Barat menangkap EM yang membeli bayi dari lima ibu dengan keterbatasan ekonomi.


Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

34 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

Kronologi polisi menangkap tiga tersangka yang melakukan perdagangan bayi di Tambora.


Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

37 hari lalu

Kuasa Hukum Isabela Pule, J.M Atamou (lengan panjang) di kantin Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 20 Februari 2024. Foto: Boyke Sinurat
Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

Tim Kuasa Hukum Isabela Pule, seorang PRT asal NTT mempertanyakan sudah sejauh mana pemeriksan oleh Polres Metro Jakarta Barat.