TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyita 28,320 juta butir obat tramadol dan 9,098 juta butir obat hexymer ilegal dari India yang akan dijual secara ilegal di Indonesia. Tramadol dan Hexymer merupakan obat penenang atau obat keras yang sering disalahgunakan oleh pecandu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Polda Metro Jaya yang melakukan konferensi pers dengan Direktorat Reserse Kriminal Narkotika atau obat-obatan terlarang atau izin edar ilegal. Penyitaan itu dari jaringan Internasional India, Singapura dan Indonesia.
“Pengungkapan ini pada Kamis 13 April 2023 pukul 22.00 WIB di Gudang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 3 April 2023.
Penyitaan tramadol dan hexymer itu membuat 37,418 juta jiwa terselamatkan dari peredaran konsumsi obat terlarang.
Selain menyita obat ilegal itu, polisi juga menangkap 3 pelaku. Pelaku pertama KHK alias Acuk, 55 tahun, berperan membantu turut serta memasukkan obat-obat ini dari India ke Indonesia dia juga menyediakan tempat.
Pelaku kedua, AKA, 38 tahun, merupakan pemilik tramadol dan hexymer. Sedangkan pelaku ketiga berinisial AAM, 38 tahun, berperan sebagai orang yang memasarkan obat-obatan dan mengemas ulang obat ilegal.
“Modus operandinya, obat tramadol dan hexymer tanpa izin edar dari negara India melalui transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia menggunakan kapal laut. Kemudian, di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya,” ucapnya.
Total keuntungan yang dihasilkan dari obat yang disita itu jika diperjualbelikan ditaksir mencapai Rp 497, 584 Miliar.
“Ini kalau sampai beredar akan membawa korban anak-anak bangsa dan dapat melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melawan hukum, seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Adanya tawuran, adanya begal yang ditangkap oleh para Kapolres di jajaran wilayah Polda Metro Jaya itu banyak yang mengkonsumsi obat-obatan jenis ini,”ucapnya.
Ketiga pelaku yang hendak mengedarkan tramadol dan hexymer ilegal itu dijerat pasal Undang-Undang kesehatan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pilihan Editor: Polres Metro Jakbar Temukan Gudang Penyimpanan Jutaan Pil Tramadol dan Heximer