Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan 37,4 Juta Pil Tramadol dan Hexymer di Gudang Jakbar, Bermula dari Pemeriksaan Pelaku Tawuran

image-gnews
Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.
Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Barat  Komisaris Besar Polisi M.Syahduddi mengungkap kronologi pengungkapan penyimpanan 37,4 juta pil obat keras tramadol dan Hexymer di sebuah gudang di Kedoya.

“Pengungkapan peredaran obat berbahaya jaringan Internasional ini berawal dari kegiatan-kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Metro Jakarta Barat,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 5 Mei 2023.

Bermua saat jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku tawuran yang juga terlibat penganiayaan. Mereka yang ditangkap kemudian dilakukan cek urine. “Mereka positif mengkonsumsi obat keras mengandung benzo,” ucapnya

Benzo merupakan kandungan yang ada di dalam obat tramadol maupun hexymer. Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian menemukan 10 butir obat dari salah satu pelaku. Dari sana, polisi melakukan pengecekan dan menemukan ada gudang penyimpanan obat keras.

“Di lokasi tempat tersangka pertama diamankan, ada gudang penyimpanan obat-obatan keras ilegal ditemukan barang bukti 37,4 juta butir,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku yang mempunyai perannya masing-masing. Ketiga pelaku berinisial KHK, 55 tahun, AK, 38 tahun dan AAM 38 tahun.

Saat diruntut mulai dari India barang itu diproduksi kemudian transit di Singapura. Selanjutnya dari Singapura dibawa ke Indonesia. 

Syahduddi mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat baik yang memasok obat-obat tersebut ke Indonesia maupun yang menampung dan mengedarkannya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mungkin akan ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya,” ucapnya.

Obat-obat keras itu dijual seharga Rp 150.000 per 10 butir untuk tramadol dan Rp 80.000 per 10 butir untuk hexymer.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pengawasan terhadap peredaran obat tramadol dan hexymer menjadi kewenangan BPOM.

Tramadol dan hexymer yang disita merupakan obat ilegal tanpa adanya pengawasan sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang.

Menurutnya, obat tramadol dan hexymer sejenis obat penghilang rasa sakit dan rasa nyeri. Sedangkan efeknya menimbulkan keberanian yang dapat memicu tindakan kriminalitas seperti begal, tawuran dan jambret.

Pilihan Editor: Polres Jakarta Barat Sita 37,418 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Ilegal dari India

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

5 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

9 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

Kelompok yang terlibat tawuran di Palmerah membuat janjian terlebih dahulu di Instagram sebelum bertarung di lapangan.


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

9 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

10 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

14 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

14 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

14 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

14 hari lalu

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng inisial JJ alias A (18 tahun) ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Korban disiram air keras saat membonceng istrinya. Pelaku merupakan rekan kerja


Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

16 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

Dua pelaku penyiraman air keras membuntuti dan mendekati korbannya yang mengendarai sepeda motor.