Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukcapil Jakarta Barat Targetkan 571.046 Warga Beralih ke KTP Digital Tahun Ini

image-gnews
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat targetkan perubahan KTP fisik menjadi KTP digital di atas 20 persen pada tahun 2023. Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat Gentina Arifin menargetkan 571.046 warga di wilayahnya beralih ke KTP digital pada tahun ini.

"Saat ini capaiannya masih di bawah 20 persen. Kita harus mengejar target," kata Gentina di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Untuk mencapai target, Sudin Dukcapil Jakbar akan gencar melakukan sosialisasi agar penduduk segera beralih ke KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.

Dengan beralih ke IKD, Gentina mengatakan masyarakat akan lebih mudah melakukan pengurusan administrasi. Masyarakat cukup membawa smartphone tanpa perlu membawa Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP fisik.

Hingga Maret 2023, tercatat 57.336 warga Jakbar beralih ke IKD. Gentina berharap seluruh warga Jakarta Barat akan beralih ke IKD.

Menurut Kasudin Dukcapil Jakbar, masyarakat hanya perlu membawa KTP elektronik ke kantor kelurahan untuk membuat IKD. Selanjutnya mereka diminta untuk mengunduh aplikasi IKD di Play Store.

"Kalau di IOS belum ada, baru ada di Android, jadi bisa diunduh di Play Store," ujarnya. 

Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memindai (scan) kode batang (barcode) di aplikasi.

Gentina memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis. Setelah pendaftaran selesai, warga sudah bisa menggunakan IKD untuk berbagai keperluan. "Kita juga sudah bisa melihat daftar kepala keluarga kita di fitur yang ada di dalam aplikasi," ujarnya.

Apa Itu KTP Digital

Berdasarkan situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, KTP digital adalah pemindahan E-KTP (KTP elektronik) ke dalam bentuk digital pada handphone berupa foto maupun kode QR (QR code). Digitalisasi pada kartu identitas diri nantinya dapat dibuka melalui aplikasi khusus pada ponsel.

Uji coba internal telah diselenggarakan semenjak pertengahan 2021 di sejumlah 58 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menguatkan dan membenahi sistem, termasuk pula keamanan siber untuk melindungi data rekening bank pada mobile banking.

Selain lebih ringkas dan tidak perlu mempunyai kartu KTP fisik menjadi perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Nantinya Dirjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan warga melaksanakan verifikasi untuk menjamin keamanan data.

“Kami bisa melakukan verifikasi (KTP) digital setelah ada verifikasi NIK, PIN, foto wajah (face recognition), dan dibuat dengan tingkat keamanan berlapis," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuldan Arif Fakrulloh.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4 Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP

KTP digital hadir mengikuti perkembangan zaman karena memanfaatkan teknologi. Adapun kelebihan KTP digital dibandingkan dengan KTP elektronik adalah sebagai berikut.

1. Bentuk

Wujud KTP digital adalah dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu dipindai. E-KTP harus diterbitkan dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setempat.

2. Lokasi Penyimpanan

Perbedaan KTP digital dengan E-KTP selanjutnya terletak pada cara penyimpanannya. Standar ukuran kartu KTP elektronik sekitar 8,56 x 5,398 cm dan muat disimpan di dalam dompet. Namun, terkadang karena ukurannya yang minim membuat seringkali orang teledor, lupa, dan mudah rusak.

Sedangkan HP yang saat ini kerap dianggap kebutuhan, selalu dibawa ke mana-mana. Dengan kehadiran KTP digital tentunya lebih ringkas dan terbebas dari risiko kerusakan kartu.

3. Aksesibilitas

Untuk membuka KTP digital dibutuhkan koneksi internet. Diawali dengan cara memindai QR (quick response) code. Serta diharuskan untuk menginstal aplikasi di Play Store.

4. Kemudahan

Perbedaan KTP digital dengan E-KTP adalah kenyamanan penduduk akan meningkat. Pengurusan  berbagai fasilitas layanan publik tidak perlu menyediakan fotokopi KTP lagi sehingga lebih efektif, efisien, dan lebih hemat pengeluaran. 

Pilihan Editor: Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

5 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

10 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

10 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

11 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

14 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

14 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

14 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

15 hari lalu

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng inisial JJ alias A (18 tahun) ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Korban disiram air keras saat membonceng istrinya. Pelaku merupakan rekan kerja


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

17 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.