TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi kepada warga ber-KTP DKI yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dia memastikan, mereka juga tak akan kehilangan status kependudukannya, meskipun NIK sebagai warga Jakarta nonaktif. “NIK saja (dinonaktifkan),” kata dia saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023.
Sebelumnya, Disdukcapil mencatat ada 194 ribu warga ber-KTP DKI, tapi kini berdomisili di luar wilayah Ibu Kota. Karena itulah, NIK DKI ratusan penduduk ini masuk dalam daftar penonaktifan pada Maret 2024.
Namun demikian, jumlah itu bisa berubah lantaran harus diverifikasi terlebih dahulu.
Budi lantas membeberkan dampak penonaktifan NIK DKI bagi mereka yang sudah tinggal di daerah lain. Salah satunya adalah warga tak bisa mengakses pelayanan atau transaksi yang membutuhkan NIK. Mereka bisa kembali mengaktifkan NIK dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
“Layanan yang menggunakan NIK itu enggak bisa (diakses), mereka sudah terhubung ke Kemendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI akan menggencarkan pendataan terhadap para pendatang baru. Pendataan ini adalah bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Pendataan tidak melalui operasi yustisi kependudukan, melainkan mengumpulkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyelaraskannya dengan data program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Tujuannya sebagai upaya pemerintah membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Menurutnya, Jakarta akan menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara. Karena itu, Budi mengingatkan agar pendatang baru yang masuk Jakarta sudah memiliki pekerjaan atau keahlian.
"Agar tidak menjadi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di Kota Jakarta," ucapnya.
Pilihan Editor: Heru Budi Benarkan Soal Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.