Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heru Budi Sebut Edaran untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah Berlaku Bagi ASN DKI dan Keluarga

image-gnews
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan jajarannya, serta para Wali Kota dari lima wilayah meninjau kesiapan fasilitas menjelang Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan jajarannya, serta para Wali Kota dari lima wilayah meninjau kesiapan fasilitas menjelang Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) agar menerapkan pola hidup sederhana. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, edaran tersebut berlaku juga bagi keluarga ASN DKI.

"Semua, ASN, keluarganya, diharapkan (enggak flexing)," kata dia saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat usai mendampingi Presiden Joko Widodo, Kamis, 4 Mei 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin. Menurut Heru, SE ini adalah turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.

Dalam edaran tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tertanggal 31 Maret 2023. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Surat ditembuskan kepada Heru Budi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah DKI. 

Berikut lima poin edaran untuk ASN DKI:
1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dua pejabat DKI memang tengah terseret kasus dugaan pamer harta kekayaan alias flexing di media sosial. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy serta Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi.

Pilihan Editor: Buntut 2 Pejabat DKI Diduga Flexing, Sekda DKI Rumuskan Aturan Larangan Pamer Kekayaan Bagi ASN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Sebut Poin-poin RUU Daerah Khusus Jakarta Masih Dibahas

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau hasil penataan RTH Kalijodo (Festival Kalijodo) Jl. Bidara Raya No. 7, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 16 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Poin-poin RUU Daerah Khusus Jakarta Masih Dibahas

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyampaikan poin-poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta masih dibahas.


Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

Dalam aturan netralitas itu, ASN juga dilarang follow, comment share, like, dan masuk grup atau akun pemenangan capres, DPRD hingga kepala daerah.


Kebocoran Pipa Tua di Petamburan, PAM Jaya Lakukan Uji Forensik

2 hari lalu

Petugas sedang memperbaiki pipa PAM bocor di Jalan Petamburan IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Kebocoran Pipa Tua di Petamburan, PAM Jaya Lakukan Uji Forensik

PAM Jaya melakukan uji forensik pasca kejadian kebocoran pipa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.


DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

3 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

Heru Budi mengatakan, RUU Daerah Khusus Jakarta ditargetkan selesai pada Desember mendatang. Belum masuk prolegnas tahun ini.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres

Heru Budi mengatakan saat DKI Jakarta diganti DKJ, ada sejumlah pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan dengan Bodetabekjur.


JIS Batal Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U-17, Ini Kata Heru Budi

5 hari lalu

Foto udara Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023. Ketua Umum PSSI Erick Thohir, mengatakan bahwa PSSI dan FIFA telah menyepakati venue Piala Dunia U-17 akan diadakan di Jakarta International Stadium (Jakarta), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), dan Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
JIS Batal Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U-17, Ini Kata Heru Budi

Sebagai pengelola JIS, saat ini Jakpro tengah mengebut renovasi yang dituntut agar stadion itu dapat menjadi venue Piala Dunia U-17.


Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

6 hari lalu

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin, 3 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

Dinas KPKP DKI Jakarta mewajibkan warga membawa KTP dan KK saat antre subsidi pangan murah untuk menghindari pungli


Soal Kampung Bayam, Jaringan Rakyat Miskin Kota: Pemprov DKI Tinggalkan Jalan Dialog

6 hari lalu

Anak-anak bermain ayunan pada fasilitas bermain Kampung Susun Bayam, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Kampung Bayam, Jaringan Rakyat Miskin Kota: Pemprov DKI Tinggalkan Jalan Dialog

Jaringan Rakyat Miskin Kota membandingkan dengan dengan era sebelumnya saat warga Kampung Bayam rutin diajak berdialog oleh dinas.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

6 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

Pengacara LBH Jakarta selaku kuasa hukum eks Kampung Bayam mengatakan gugatan dicabut setelah mempertimbangkan nasihat majelis hakim.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

7 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

Eks warga Kampung Bayam mencabut gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)