Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Mazda David Yulianto yang Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka Penganiayaan

image-gnews
David Yulianto tersangka penganiayaan setelah todongkan pistol airsoft gun di Jalan Tol Dalam Kota saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
David Yulianto tersangka penganiayaan setelah todongkan pistol airsoft gun di Jalan Tol Dalam Kota saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - David Yulianto, pengemudi Mazda berpelat nomor Polri yang todongkan pistol di tol dalam kota ditetapkan tersangka penganiayaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan David dilaporkan oleh korban, seorang sopir taksi online. 

Trunoyudo mengatakan tersangka adalah warga Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. "Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.

David ditangkap Jumat sore pukul 17.00 di Apartemen M Town Residence, Serpong, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapatkan lokasi keberadaannya setelah menebar informasi ke masyarakat perihal ciri-ciri dan kendaraan yang dibawa pengemudi Mazda yang viral karena melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pengendara lain.

Laki-laki berusia 32 tahun itu merupakan seorang karyawan swasta. Dia masih tinggal bersama orang tuanya di alamat yang sama pada KTP.

"Pasal yang dilanggar yaitu 352 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 KUH Pidama dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tutur Trunoyudo.

Ancaman paling tinggi dari Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selama satu tahun penjara. Sedangkan pada Undang-Undang Darurat selama 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari David Yulianto, pengendara Mazda setelah ditangkap tadi sore atas kasus penganiayaan yang todongkan pistol air soft gun di Tol Dalam Kota. Tempo/M. Faiz Zaki

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang bukti yang disita dari David Yulianto adalah ponsel merek iPhone 13 Pro Max, Samsung S21, mobil Mazda 6 warna abu-abu, pelat nomor Polri 10011-VII yang dicatut, pistol airsoft gun, serta kunci apartemen.

Polisi menangkap tersangka penganiayaan itu dalam waktu kurang dari 24 jam. "Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri untuk usut tuntas perkara ini dan juga Pak Kapolda memberikan perhatian untuk segera melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Trunoyudo.

Sebelum konferensi pers, David mengenakan baju tahanan dengan kedua tangannya diikat. Dia tertunduk dan hanya bersikap acuh kepada wartawan.

Sebelumnya, David sempat memukul Hendra Hermansyah karena marah saat kendaraannya disalip di tol dalam kota di daerah Tomang, Jakarta Barat. Dia juga menodong pistol kepada korban dan mencaci maki dengan kata-kata kotor.

Korban langsung melaporkan pengemudi todongkan pistol itu ke Polda Metro Jaya. Video pria yang mengendarai mobil dengan pelat nomor Polri itu juga diunggah oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Pilihan Editor: Pelat Dinas Polri Pengemudi Mazda Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Bodong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Jakarta Barat Tangkap Pemuda Tersangka Penganiayaan dengan Parang

14 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Jakarta Barat Tangkap Pemuda Tersangka Penganiayaan dengan Parang

Ditantang duel setelah tersinggung kekasihnya diejek, pemuda ini ditangkap karena penganiayaan pakai parang.


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Warganet Kaitkan Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap dengan Mario Dandy

2 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Warganet Kaitkan Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap dengan Mario Dandy

Kasus penganiayaan siswa SMP di Cilacap viral di media sosial. Warganet mengaitkannya dengan kasus Mario Dandy.


Polda Jateng: Siswa Penganiaya Temannya di Cilacap Akan Diproses Sesuai Aturan

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polda Jateng: Siswa Penganiaya Temannya di Cilacap Akan Diproses Sesuai Aturan

Polda Jateng menaruh perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan siswa menengah pertama di Kabupaten Cilacap oleh teman sebayanya.


Viral Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Ternyata Gegara Hal Ini

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Viral Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Ternyata Gegara Hal Ini

Penganiayaan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Pelaku sudah ditangkap. Diduga gegara hal ini.


Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

4 hari lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris mengatakan pengadilan bakal dilakukan terbuka untuk umum.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

4 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Imam Masykur menyatakan proses pengadilan akan berlangsung secara terbuka.


Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

4 hari lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

Hotman Paris mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI.


Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

4 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

Penasihat hukum keluarga korban menduga ada cukong di balik peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur.


Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup

5 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup

Berdasarkan informasi dari penasihat hukum keluarga Imam Masykur, rekonstruksi dimulai pukul 09.00 di Polisi Militer Jaya.