Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Mazda David Yulianto yang Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka Penganiayaan

image-gnews
David Yulianto tersangka penganiayaan setelah todongkan pistol airsoft gun di Jalan Tol Dalam Kota saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
David Yulianto tersangka penganiayaan setelah todongkan pistol airsoft gun di Jalan Tol Dalam Kota saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - David Yulianto, pengemudi Mazda berpelat nomor Polri yang todongkan pistol di tol dalam kota ditetapkan tersangka penganiayaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan David dilaporkan oleh korban, seorang sopir taksi online. 

Trunoyudo mengatakan tersangka adalah warga Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. "Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.

David ditangkap Jumat sore pukul 17.00 di Apartemen M Town Residence, Serpong, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapatkan lokasi keberadaannya setelah menebar informasi ke masyarakat perihal ciri-ciri dan kendaraan yang dibawa pengemudi Mazda yang viral karena melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pengendara lain.

Laki-laki berusia 32 tahun itu merupakan seorang karyawan swasta. Dia masih tinggal bersama orang tuanya di alamat yang sama pada KTP.

"Pasal yang dilanggar yaitu 352 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 KUH Pidama dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tutur Trunoyudo.

Ancaman paling tinggi dari Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selama satu tahun penjara. Sedangkan pada Undang-Undang Darurat selama 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari David Yulianto, pengendara Mazda setelah ditangkap tadi sore atas kasus penganiayaan yang todongkan pistol air soft gun di Tol Dalam Kota. Tempo/M. Faiz Zaki

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang bukti yang disita dari David Yulianto adalah ponsel merek iPhone 13 Pro Max, Samsung S21, mobil Mazda 6 warna abu-abu, pelat nomor Polri 10011-VII yang dicatut, pistol airsoft gun, serta kunci apartemen.

Polisi menangkap tersangka penganiayaan itu dalam waktu kurang dari 24 jam. "Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri untuk usut tuntas perkara ini dan juga Pak Kapolda memberikan perhatian untuk segera melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Trunoyudo.

Sebelum konferensi pers, David mengenakan baju tahanan dengan kedua tangannya diikat. Dia tertunduk dan hanya bersikap acuh kepada wartawan.

Sebelumnya, David sempat memukul Hendra Hermansyah karena marah saat kendaraannya disalip di tol dalam kota di daerah Tomang, Jakarta Barat. Dia juga menodong pistol kepada korban dan mencaci maki dengan kata-kata kotor.

Korban langsung melaporkan pengemudi todongkan pistol itu ke Polda Metro Jaya. Video pria yang mengendarai mobil dengan pelat nomor Polri itu juga diunggah oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Pilihan Editor: Pelat Dinas Polri Pengemudi Mazda Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Bodong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

2 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

2 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug


Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

Si tahanan yang baru beberapa jam menghuni Rutan Depok tewas dianiaya sesama tahanan gara-gara berperilaku tidak sopan.


3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

11 hari lalu

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

15 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT


Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

16 hari lalu

Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan kejanggalan yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami alm. Afif Maulana melainkan terdapat 18 lainnya yang menjadi korban dan 11 orang di antaranya merupakan anak-anak serta meminta pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen agar prosesnya berjalan secara objektif dan transparan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

Terdapat sekitar 148 orang demonstran yang ditahan. Namun polisi tak mengizinkan tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum.


Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

17 hari lalu

Tersangka KDRT terhadap Intan Nabila, Armor Toreador tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan sang suami, Armor Toreador, untuk kedua kalinya dan semakin menimbulkan kemarahan.


Kuasa Hukum Korban Kecewa Penyusunan Memori Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tidak Transparan

18 hari lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kuasa Hukum Korban Kecewa Penyusunan Memori Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tidak Transparan

Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Surabaya.