TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang ini sangat dibutuhkan, baik untuk mengajukan lamaran pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa, maupun mendapatkan izin tinggal.
SKCK untuk apa?
Menurut laman Polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dokumen resmi ini diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam untuk memberikan keterangan tentang seorang pemohon atau warga masyarakat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada.
SKCK ini diperlukan oleh pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi persyaratan atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Surat keterangan ini diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti status pernah atau tidak pernah terlibat dalam kegiatan kejahatan atau kriminalitas. Tanpa SKCK, kegiatan Anda bisa terhambat.
Namun, saat ini Anda tidak perlu khawatir lagi karena semuanya bisa dilakukan secara online dan di mana saja. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor kepolisian hanya untuk membuat SKCK.
Anda bisa membuat SKCK secara resmi dan online melalui situs aplikasi yang disediakan Polri. Hal ini tentunya akan memudahkan Anda dalam melengkapi berkas lamaran kerja.
Menurut laman Polri.go.id, portal registrasi SKCK Online secara resmi telah dinonaktifkan sejak Senin, 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB.
Untuk itu, para pemohon yang ingin mendaftar SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.
Penonaktifan portal registrasi SKCK Online didasarkan pada surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Dengan adanya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang merupakan tempat seluruh layanan publik POLRI, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.
Cara membuat SKCK online
Secara garis besar, syarat-syarat untuk membuat SKCK secara online sama dengan pembuatan SKCK secara manual. Yang membedakan hanyalah semua dokumen harus dalam bentuk digital dengan hasil scan dokumen seperti yang disyaratkan pada pembuatan SKCK manual.
Akan tetapi, dokumen-dokumen hardcopy (fotokopi) masih diperlukan untuk verifikasi saat pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain: Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya, scan Kartu Keluarga asli, scan Akta Kelahiran, scan foto diri 4x6 dengan background merah, dan scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
Terdapat juga ketentuan untuk pengambilan SKCK melalui registrasi online, di mana jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Hal ini bisa dilakukan dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu, pemohon juga diberikan waktu selambat-lambatnya 3 hari untuk pengambilan SKCK setelah melakukan registrasi online, jika tidak maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena data akan dihapus otomatis setelah melewati batas waktu tersebut.
Cara membuat SKCK secara online sangat praktis. Cukup dengan mengakses aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, memilih menu formulir online SKCK, kemudian mengisi data pribadi, pendidikan, serta tujuan pembuatan SKCK.
Tahapan selanjutnya adalah mengirim data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem, dan mendapatkan kode atau nomor registrasi yang harus dibawa ke loket Polsek/Polres untuk ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan untuk mencatat nomorr egistrasi dengan baik.
Pilihan Editor: Cara Membuat SKCK 2-23 Beserta Syarat dan Biayanya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.