TEMPO.CO, Jakarta - David Yulianto, tersangka yang todongkan pistol kepada pengendara lain, dijerat dengan pasal berlapis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pelaku penodongan di Tol Dalam Kota itu disangkakan dengan tiga pasal.
"Pasal yang dilanggar, yaitu 352 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 KUH Pidana dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Mei 2023.
Sebelumnya, David menodong seorang sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah di Tol Dalam Kota wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis malam, 4 Mei 2023 pukul 23.26 WIB. Pelaku diduga marah karena jalannya disalip korban.
Laki-laki berusia 32 tahun itu terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara pada Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Selain itu, Pasal 335 tentang pemaksaan melakukan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Terakhir ancaman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu mengatur soal kepemilikan senjata api tanpa izin.
Sebelum menodongkan senjata api, David terlebih dulu memaki Hendra dengan kata-kata kotor. Pelaku menyuruh korban keluar dan sempat memukulnya.
Penumpang yang duduk di mobil sisi belakang korban, Siska Yuliana, merekam aksi koboi jalanan tersebut. Pelaku tampak membawa pistol air soft gun hitam beserta mobil Mazda 6 dengan pelat nomor dinas polisi 10011-VII yang ternyata palsu.
Koban melaporkan aksi tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku yang todongkan pistol tersebut di Apartemen M Town Residence, Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri untuk usut tuntas perkara ini dan juga Pak Kapolda memberikan perhatian untuk segera melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Trunoyudo.
Pilihan Editor: David Yulianto, Pengemudi Koboi yang Todongkan Pistol di Tol Dapat Pelat Dinas Polisi dari Seseorang Inisial E
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.