TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memaparkan warga yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP mengacu pada empat kategori.
Rinciannya adalah ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan; penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; dan penduduk tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.
Berikut syarat penonaktifan NIK KTP DKI:
1. Perorangan
Surat permohonan dari yang bersangkutan disebabkan karena data ganda, penyelesaian sengketa, kesalahan perekaman, serta data anomali, dan fotokopi KK/KTP-el
2. Penonaktifan NIK dari pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kos/apartemen/asrama/rusun
Surat permohonan dari pihak yang telah disebutkan, surat pernyataan keberatan bermeterai cukup dengan mengetahui Ketua RT dan RW sesuai domisili, dan fotokopi KK/KTP-el yang akan dinonaktifkan
3. Penonaktifan NIK dari RT/RW berdasarkan verifikasi wilayah
Surat permohonan dari RT/RW yang telah diverifikasi kewilayahannya dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan
4. Penonaktifan NIK dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi masyarakat resmi
Surat penetapan/putusan dari lembaga hukum, surat permohonan dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi, dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
Sementara itu, untuk cara penonaktifan NIK sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan penonaktifan NIK melalui Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten
2. Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten menerima berkas permohonan dan persyaratan serta melakukan verifikasi dan validasi data permohonan penonaktifan NIK
3. Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengimput data permohonan pengajuan penonaktifan NIK serta mengunggah berkas persyaratan pada aplikasi Data Warga
4. Petugas Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten melakukan monitoring dan rekapitulasi daftar data pengajuan penonaktifan NIK pada aplikasi Data Warga
5. Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengajukan permohonan penonaktifan NIK pada menu pembekuan atau pemblokiran di aplikasi SIAK terpusat dengan mengunggah berkas persyaratan berdasarkan data yang masuk dan memenuhi syarat penonaktifan NIK dan telah diumumkan selama tiga bulan
6. Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengunggah, mengirimkan berkas permohonan dan persyaratan kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Pilihan Editor: Penonaktifan NIK Berlaku untuk Warga Ber-KTP DKI yang Tinggal di Kelurahan Berbeda dan Bodetabek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.