TEMPO.CO, Tangerang - Branton Krick Abbas Abdullah Meicarthur, warga negara asing (WNA) Australia yang meludahi imam masjid di Bandung akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan Branton telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam 5 Mei 2023 pukul 21.30 WIB. "Menggunakan pesawat Qantas Ariways QF 40 tujuan Melbourne, Australia," ujar Tito, Sabtu 6 Mei 2023.
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Indonesia berdasarkan pasal 75 undang undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan admistratif keimigrasian kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.
"Atas aksinya MB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk kedalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi,"ucap Tito.
Aksi tak terpuji WNA asal Australia ini terjadi di dalam masjid di Jalan Jupiter Raya, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan viral pada Jumat 28 April 2023.
Dalam video yang beredar luas, bule itu mendatangi mimbar masjid dan langsung membentak Muhammad Basri yang tengah menyetel murotal Alquran serta membanting dan mematikan suara murotal Alquran tersebut.
Ia juga membentak dan mengeluarkan nada kasar hingga meludahi Basri. Dia juga sempat akan memukul korban.
Branton sempat berusaha kabur ke Australia pada 28 April malam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, rencana melarikan diri ini urung karena petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dengan cepat menangkapnya sebelum naik pesawat.
Tito Andrianto menceritakan detik-detik petugas menangkap WNA Australia, Branton. "WNA Australia ini kami tangkap kurang dari satu jam setelah kami berkoordinasi dengan Polres Bandung," ujar Tito.
Branton ditangkap ketika akan bertolak ke Australia menggunakan pesawat Qantas Air di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam 28 Mei pukul 20.45 WIB.
Tito mengungkapkan, penangkapan WNA Australia ini dilakukan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah ia dihubungi Kapolres Bandung Komisaris Besar Budi Sartono. "Pak Budi menghubungi saya sekitar pukul 19.30 WIB, meminta agar kami melakukan pencegahan terhadap pelaku yang diduga akan melarikan diri ke negaranya," kata Tito.
Setelah itu, Tito bergerak cepat dan langsung mengerahkan anak buahnya untuk berjaga dipintu masuk, melakukan identifikasi dan tindakan pencegahan WNA tersebut ke luar negeri. "Kami menerima data manifest penumpang dari maskapai Qantas, jika WNA ini sedang melakukan proses check in di Terminal 3," kata Tito.
Tak lama, petugas menangkap Branton ketika masuk area pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Yang bersangkutan kami amankan diruang pemeriksaan Imigrasi," kata Tito.
Sekitar pukul 24.00, Branton diserahkan tim penyidik Polres Bandung yang menjemput WNA Australia itu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Pilihan Editor: Berkata Kasar ke Imam Masjid di Bandung, Turis Australia Dilaporkan ke Polisi