TEMPO.CO, Jakarta - David Yulianto merupakan warga Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pelaku penodongan dengan pistol air soft gun itu bukan seorang polisi.
"Tertulis di KTP adalah pelajar dan mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan adalah merupakan karyawan swasta," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 2023.
Laki-laki berusia 32 tahun itu menjadi tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online Hendra Hermansyah. Aksi koboi jalanannya yang menodong korban dengan pistol air soft gun terekam pada Kamis tengah malam, 4 Mei 2023.
Pelaku sambil memaki-maki korban dengan kata-kata kotor. Dia merasa marah saat jalur kendaraannya disalip oleh mobil Hendra.
Trunoyudo mengatakan, pelaku masih satu domisili dengan ayah dan ibunya. "Kedua orang tuanya wiraswasta beralamat di Depok, baik ayah maupun ibunya," katanya.
David Yulianto membeli pistolnya dari seseorang berinisial E pada empat atau lima bulan lalu seharga Rp 3,5 juta. Orang itu juga memberikan pelat nomor palsu 10011-VII yang sebenarnya terdaftar pada sebuah Toyota Kijang tahun 2003 milik Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pelat itu sudah digunakan selama dua bulan di mobil Mazda 6 yang dia kendarai saat menodong Hendra. Sebelumnya dipasang di Toyota Innova warna hitam sejak Agustus 2022.
Baca juga: Aksi Koboi di Tol, Pengemudi Mazda Pelat Dinas Polisi yang Todongkan Pistol Ditangkap Tim Gabungan
Polisi telusuri pelat nomor polisi menempel di mobil David Yulianto
Polisi masih menelusuri bagaimana E bisa mendapatkan nomor pelat dinas tersebut. "Jadi tidak bersumber atau tidak didapat dari Polri," tutur Trunoyudo.
Motif sementara penggunaan pelat bodong itu karena David Yulianto ingin menghindari ganjil genap.
Tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman paling tinggi 20 tahun penjara karena kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan David kurang dari 24 jam oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
"Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri untuk usut tuntas perkara ini dan juga Pak Kapolda memberikan perhatian untuk segera melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Trunoyudo.
Pilihan Editor: David Yulianto, Pengemudi Koboi yang Todongkan Pistol di Tol Dapat Pelat Dinas Polisi dari Seseorang Inisial E
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.