Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Jalan Umum Dijadikan Garasi Pribadi, Apa Sanksi Parkir Sembarangan?

image-gnews
Seorang petugas dishub menyegel kendaraan dengan menggembok ban mobil tersebut, di kawasan Jakarta Pusat,(17/03). Sanksi tersebut dikenakan dishub pada kendaraan yang diparkir sembarangan di beberapa ruas Ibukota. TEMPO/ Nickmatulhuda
Seorang petugas dishub menyegel kendaraan dengan menggembok ban mobil tersebut, di kawasan Jakarta Pusat,(17/03). Sanksi tersebut dikenakan dishub pada kendaraan yang diparkir sembarangan di beberapa ruas Ibukota. TEMPO/ Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan kelakuan warga membangun garasi pribadi dari jalanan umum di Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas. Setelah viral kemudian aparat setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu, garasi di jalanan itu pun dibongkar.

Jadi, bagaimanakah aturan parkir di jalanan umum? Apa sanksinya? 

Pengertian dan Fungsi Jalan Umum

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 pasal 1, Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penyelenggaraan jalan ini diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil. 

Kemudian dalam pasal 3 PP tersebut, juga dijelaskan bahwa Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:

a. Perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang, dan

b. Daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.

Menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi: 

a. Jalan nasional

b. Jalan provinsi

c. Jalan kabupaten

d. Jalan kota, dan

e. Jalan desa.

Selain itu, dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34, dijelaskan juga aturan perihal ruang manfaat jalan seperti berikut: 

(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 

(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. 

(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. 

(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Selanjutnya: Larangan parkir di jalanan umum, apalagi bikin garasi di jalanan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tengok Isi Garasi Bacapres 2024: Anies, Ganjar dan Prabowo

2 hari lalu

Elektabilitas Ganjar Pranowo Saingi Anies dan Prabowo
Tengok Isi Garasi Bacapres 2024: Anies, Ganjar dan Prabowo

Menengok isi garasi bakal calon presiden (bacapres) 2024: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Mana yang paling keren?


Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

7 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.


Dirut Transjakarta Jamin Keamanan Data Pribadi Penumpang dalam Terapkan Tiket Berbasis Akun

8 hari lalu

Penumpang melakukan pengisian saldo kartu JakLingko di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Sistem pembayaran integrasi antarmoda dengan tarif lebih terjangkau untuk pengguna transportasi di bawah jaringan pembayaran JakLingko, seperti PT KCI (Kereta Commuter Indonesia), MRT, LRT dan TransJakarta akan berlaku mulai Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirut Transjakarta Jamin Keamanan Data Pribadi Penumpang dalam Terapkan Tiket Berbasis Akun

Untuk verifikasi data penumpang Transjakarta, JakLingko Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

11 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

11 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Tarif Integrasi Rp 10 Ribu Tidak Diminati, Hanya Dipakai 2 Persen dari Penumpang MRT Jakarta

12 hari lalu

Bus TransJakarta melintas di bawah Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Integrasi Rp 10 Ribu Tidak Diminati, Hanya Dipakai 2 Persen dari Penumpang MRT Jakarta

Dirut MRT Jakarta mengungkap tarif integrasi Rp 10 ribu tidak diminati warga pengguna transportasi massal.


Ini Alasan Mengapa Penghuni Rusun Marunda yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Diminta Uang Jaminan

25 hari lalu

Seorang petugas keamanan berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ini Alasan Mengapa Penghuni Rusun Marunda yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Diminta Uang Jaminan

Dinas Perumahan beberkan alasan permintaan uang jaminan kepada penghuni Rusun Marunda yang direlokasi ke Rusun Nagrak.


Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN di Jakarta, Catat Rute Alternatifnya

26 hari lalu

Sejumlah kendaraan dan warga yang tengah berolahraga melintasi jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 3 September 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin pada hari ini dikarenakan menyambut pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN di Jakarta, Catat Rute Alternatifnya

Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di 29 ruas jalan di Jakarta untuk mendukung kelancaran KTT ASEAN.


Ada Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN di Jakarta Hari Ini, Simak Daftar Titiknya

28 hari lalu

Pekerja melintas di ruang Media Center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Media Center akan mulai beroperasi pada tanggal 2-8 September 2023 dengan daya tampung mencapai 2500 orang. MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Ada Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN di Jakarta Hari Ini, Simak Daftar Titiknya

Rangkaian kegiatan KTT ASEAN di Jakarta dimulai hari ini, Sabtu, 2 September 2023 hingga 7 September 2023.


13 Mobil Terjaring Razia Parkir Liar di Cibubur, Diderek ke Terminal Pinang Ranti

57 hari lalu

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 1 Agustus 2017. TEMPO/Amston Probel
13 Mobil Terjaring Razia Parkir Liar di Cibubur, Diderek ke Terminal Pinang Ranti

Penertiban parkir liar dilakukan karena volume kendaraan di depan Mal Cibubur Junction dan Buperta cukup tinggi.