Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Jalan Umum Dijadikan Garasi Pribadi, Apa Sanksi Parkir Sembarangan?

image-gnews
Seorang petugas dishub menyegel kendaraan dengan menggembok ban mobil tersebut, di kawasan Jakarta Pusat,(17/03). Sanksi tersebut dikenakan dishub pada kendaraan yang diparkir sembarangan di beberapa ruas Ibukota. TEMPO/ Nickmatulhuda
Seorang petugas dishub menyegel kendaraan dengan menggembok ban mobil tersebut, di kawasan Jakarta Pusat,(17/03). Sanksi tersebut dikenakan dishub pada kendaraan yang diparkir sembarangan di beberapa ruas Ibukota. TEMPO/ Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan kelakuan warga membangun garasi pribadi dari jalanan umum di Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas. Setelah viral kemudian aparat setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu, garasi di jalanan itu pun dibongkar.

Jadi, bagaimanakah aturan parkir di jalanan umum? Apa sanksinya? 

Pengertian dan Fungsi Jalan Umum

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 pasal 1, Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penyelenggaraan jalan ini diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil. 

Kemudian dalam pasal 3 PP tersebut, juga dijelaskan bahwa Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:

a. Perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang, dan

b. Daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.

Menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi: 

a. Jalan nasional

b. Jalan provinsi

c. Jalan kabupaten

d. Jalan kota, dan

e. Jalan desa.

Selain itu, dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34, dijelaskan juga aturan perihal ruang manfaat jalan seperti berikut: 

(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 

(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. 

(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. 

(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Selanjutnya: Larangan parkir di jalanan umum, apalagi bikin garasi di jalanan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

52 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

14 Februari 2024

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memberikan cindera mata kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak saat silaturahim dan pelepasan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam (12/2/2024). ANTARA.
Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Timur.


Wiko Migantoro Diangkat Jadi Wadirut Pertamina, Intip Isi Garasinya

2 Februari 2024

Wiko Migantoro. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wiko Migantoro Diangkat Jadi Wadirut Pertamina, Intip Isi Garasinya

Wiko Migantoro resmi diangkat menjadi Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina. Simak mobil yang ada di garasinya dalam artikel ini:


Isi Garasi Yudo Margono yang Diangkat Jadi Komisaris Utama Hutama Karya

2 Februari 2024

Yudo Margono (kanan) bersama Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto. TEMPO/Subekti.
Isi Garasi Yudo Margono yang Diangkat Jadi Komisaris Utama Hutama Karya

Yudo Margono diangkat menjadi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Hutama Karya. Berikut kendaraan yang ada di garasinya:


Isi Garasi Abdee Slank yang Mundur dari Komisaris Independen Telkom

22 Januari 2024

Abdee Slank mundur dari dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia. (TEMPO/Nurdiansah)
Isi Garasi Abdee Slank yang Mundur dari Komisaris Independen Telkom

Abdee Slank tercatat memiliki tiga kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,150 miliar. Berikut daftar kendaraan yang ada di garasi rumahnya:


Isi Garasi Muhammad Awaluddin yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pelni

18 Januari 2024

Muhammad Awaluddin. ANTARA
Isi Garasi Muhammad Awaluddin yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pelni

Muhammad Awaluddin tercatat memiliki tiga kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,008 miliar. Berikut daftar mobil milik Komisaris Utama Pelni tersebut:


Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

17 Januari 2024

Stick cone pembatas jalur sepeda rusak karena dipasangi bendera partai politik di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

Keputusan itu diambil Kepala Dishub DKI Jakarta setelah mengevaluasi jalur sepeda terproteksi berdasarkan aduan warga.


Mobil Listrik Mogok Tak Bisa Sembarangan Diderek, Harus Ditowing

10 Januari 2024

Teknisi memperbaiki mobil listrik yang mogok saat di kendaraai Menteri BUMN Dahlan Iskan dari Depok menuju Kantor BPPT di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (16/07). Dahlan Iskan melakukan test drive mobil listrik garapan Dasep Ahmadi meskipun sempat mogok. TEMPO/Dasril Roszandi
Mobil Listrik Mogok Tak Bisa Sembarangan Diderek, Harus Ditowing

Mobil listrik yang mogok perlu diderek dengan mekanisme flatbed alias ditowing. Simak alasan mengapa mobil listrik tak boleh diderek!