TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan kelakuan warga membangun garasi pribadi dari jalanan umum di Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas. Setelah viral kemudian aparat setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu, garasi di jalanan itu pun dibongkar.
Jadi, bagaimanakah aturan parkir di jalanan umum? Apa sanksinya?
Pengertian dan Fungsi Jalan Umum
Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 pasal 1, Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penyelenggaraan jalan ini diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.
Kemudian dalam pasal 3 PP tersebut, juga dijelaskan bahwa Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:
a. Perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang, dan
b. Daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.
Menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi:
a. Jalan nasional
b. Jalan provinsi
c. Jalan kabupaten
d. Jalan kota, dan
e. Jalan desa.
Selain itu, dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34, dijelaskan juga aturan perihal ruang manfaat jalan seperti berikut:
(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Selanjutnya: Larangan parkir di jalanan umum, apalagi bikin garasi di jalanan