TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin memastikan tidak ada kegiatan yang bermuatan politik di Car Free Day atau CFD Jalan Thamrin-Bundaran HI- Jalan Sudirman. Menurutnya, jika ditemukan hal tersebut, maka pihaknya akan segera menghalau.
“Pokoknya yang berbicara tentang politik enggak boleh. Kritik keraslah pokoknya di sini (CFD) enggak boleh,” kata Arifin saat ditemui di Kawasan Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023.
Menurutnya, kegiatan CFD diperuntukan kegiatan olahraga, seni, dan budaya, sementara kegiatan yang bermuatan politik dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 tenentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB).
Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“CFD itu bentuk kegiatannya apa? Untuk olahraga, seni, budaya, ekonomi boleh tapi kalau bicara politik enggak boleh,” ujarnya.
Arifin mengatakan jika ditemukan kegiatan yang bernuansa politik, maka Satpol PP DKI akan menindak dengan menghalau para peserta untuk meninggalkan area CFD.
“Kami akan bilang ibu/bapak mohon maaf kegitan ini (politik) enggak boleh, ibu/bapak silakan keluar (area CFD). Kan ada simpang-simpang jalan,” ucapnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sapa Pendukungnya di CFD GBK, PDIP DKI: Itu Bukan Kegiatan Politik
CFD tidak boleh untuk kegiatan politik
Pasal 7 ayat (1) Pergub No. 12 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya.
Berikutnya, pada Pasal (2) dikatakan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Di dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) juga disebutkan bahwa partisipan kegiatan ini harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB.
Hal tersebut sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur atau partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat dua pekan sebelum pelaksanaan HBKB.
Pilihan Editor: Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Adakan Lagi CFD di Sudirman-Thamrin Besok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.