TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengaktifkan kembali sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar atau KJP bagi siswa yang kedapatan merokok. Menurut dia, jatah KJP itu akan dialihkan kepada siswa lainnya yang lebih layak menerima subsidi pendidikan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut,” kata dia dalam sambutannya di acara Pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke-3 PGRI DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jumat, 5 April 2023.
Heru mengutarakan kemampuan Pemprov DKI untuk menyalurkan subsidi pendidikan kepada siswa/siswi seluruh wilayah Jakarta terbatas. Karena itulah, KJP anak yang terciduk merokok sebaiknya dialihkan untuk orang lain.
“Supaya kami berikan ke anak lain karena kemampuan Pemda terbatas,” ujarnya.
Untuk pengawasan, Heru menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan dan sekolah masing-masing. “Nanti itu Dinas Pendidikan dan sekolah,” ucap Kepala Sekretariat Presiden ini.
Lentera Anak: negara harusnya melindungi, bukan menyalahkan
Menanggapi permintaan Heru Budi untuk cabut KJP pelajar yang ketahuan merokok, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan negara seharusnya bersikap melindungi anak agar tidak merokok dan bukan langsung menyalahkan anak merokok. Menurut dia, akar masalah sesungguhnya bukan pada anak, tetapi pada ketidakhadiran negara untuk melindungi anak dari rokok.
“Kita begitu mudah menyalahkan dan menghukum anak yang merokok, padahal kita sadar perilaku merokok ini disebabkan anak secara psikologis memang sedang berkembang, dan mudah dipengaruhi. Sehingga alih-alih menyalahkan anak, justru kita seharusnya membentengi anak dari pengaruh yang buruk dengan membuat perlindungan yang kuat melalui regulasi,” kata Lisda dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Sabtu malam, 6 Mei 2023.