TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hakim terhadap AG, anak perempuan berusia 15 tahun yang terseret dalam kasus Mario Dandy Satriyo dinilai mengandung kejanggalan.
AG atau biasa juga disingkat dengan inisial AGH terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Kejanggalan dalam vonis hakim itu terungkap dalam diskusi webinar berjudul Membedah Putusan Tingkat Pertama dan Banding Kasus Anak AGH yang digelar pada, Ahad, 7 Mei 2023. Diskusi ini menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana dari berbagai universitas, seperti UGM, Unpad dan Binus.
Salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah, hakim disebut bias dalam menjatuhkan putusan serta tidak memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP. Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah mempersiapkan putusan terlebih dahulu sebelum membaca memori banding.
Alasannya, memori banding yang diajukan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo pada 26 April 2023, dalam tempo sekejap atau satu malam vonis diputuskan esoknya, pada 27 April 2023.
Mangatta mengatakan bahwa memori banding dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sore hari. Hakim terkesan buru-buru dalam menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada anak yang perempuan yang berusia 15 tahun itu.
Benarkah AG turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora?