TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Gg Urut Rt.01/06 Kelurahan Neroktog Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, sindikat pencurian sepeda motor tersebut berasal dari Lampung.
"Kelompok ini setelah melakukan pencurian, sepeda motor lalu dikumpulkan di lokasi "Save House" para pelaku di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," kata Kompol Putra dalam keterangannya, Senin, 8 Mei 2023.
Total ada 12 pelaku yang berhasil diamankan dimana mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi. Selain itu, polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang satu di antaranya berperan sebagai penadah.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, tiga unit mobil yang digunakan mengangkut motor, enam unit HP milik para pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan keterangan para pelaku curanmor itu, mereka melakukan pencurian sepeda motor secara berpasangan bergantian.
"Apabila sudah mendapatkan sepeda motor curian, motor itu lalu dikumpulkan di “save house” mereka di rumah kontrakan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang," ungkap Kompol Putra.
Kalau motor curian sudah terkumpul dua hingga tiga unit, sepeda motor selanjutnya akan dipreteli untuk diangkut dengan mobil pickup menuju ke Lampung.
Uang penjualan motor itu kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pilihan Editor: Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro