TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta Majelis Hakim menanggapi eksepsi Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kesimpulannya, jaksa ingin hakim menolak apa yang disampaikan tim penasihat hukum aktivis HAM tersebut.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi eksepsi penasihat hukum dari dari Tim Advokasi untuk Demokrasi," ujar seorang jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
JPU menilai eksepsi yang disampaikan eksepsi tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima. Walau tim penasihat hukum Haris Azhar menganggap surat dakwaan cacat dan prematur yang semestinya batal demi hukum.
Tetapi, jaksa berargumen surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiel berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Maka Majelis Hakim diminta untuk tetap melanjutkan persidangan perkara Haris.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini," kata seorang Jaksa Penuntut Umum.
Beban biaya dipertimbangkan masih ditangguhkan selama jalannya masa persidangan. Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan siapa yang menanggung beban biaya perkara.
Baca juga: Penasihat Hukum Haris Azhar: Ruang Klarifikasi untuk Luhut Tidak Pernah Diindahkan
Luhut Pandjaitan somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Sebelumnya, Haris dan Fatia Maulidiyanti membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Mereka berdua dianggap hanya membuat pernyataan sepihak. “Karena terdakwa Haris Azhar dan Saksi Fatia Maulidiyanti tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” tulis dalam surat dakwaan Haris Azhar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merasa marah saat tahu namanya disebut bermain dalam pertambangan di Papua. Dia sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor ke Polda Metro Jaya.
Jaksa mendakwa Haris Azhar dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Sidang Haris Azhar Versus Luhut Dilanjut 8 Mei 2023, Agenda Pembacaan Putusan Sela
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.