TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan mengecek soal penolakan laporan kuasa hukum AG atas dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Kapolda akan memeriksa alasan petugas menolak laporan tersebut.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto kepada awak media, Senin, 8 Mei 2023.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kata dia, saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik.
"Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. mungkin saksi atau apa yang masih kurang," ujarnya.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum AG, Bhirawa mengatakan sudah membuat dua laporan polisi terhadap Mario Dandy pada 2 dan 3 Mei 2023. Namun, dua laporan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Kami telah melakukan pengajuan Laporan Polisi terhadap MDS selaku terlapor tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor,” kata Bhirawa, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, hubungan seksual kliennya yang masih berusia 15 tahun dengan Mario Dandy merupakan bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai staturory rape.
“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan,” ucapnya.
Tim kuasa hukum AG menilai penolakan LP terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) sebanyak dua kali dan tidak adanya proses penyelidikan sangat mengkhawatirkan. “Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan Laporan Polisi terhadap MDS,” katanya.
Pilihan Editor: Mengapa Ahli Hukum Pidana Menilai Vonis AG di Kasus Mario Dandy Janggal?