TEMPO.CO, Jakarta - Rendra Simbolon, 45 tahun, anak pasangan suami istri Sonder Simbolon 72 tahun dan Tiurmaida, 65 tahun, korban tabrak lari oleh anggota TNI hari ini mendatangi Detasemen Polisi Militer II Jaya, Jakarta Timur.
Kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak keluarga korban. Didampingi kuasa hukumnya, Rendra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam dari pukul 09.30 WIB.
"Tadi kurang lebih 10 pertanyaan dan saya menjawab berdasarkan pengetahuan saya sebagai keluarga korban," katanya saat ditemui usai pemeriksaan di Denpom II Jaya, Jakarta Timur pada Senin, 8 Mei 2023.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan pihak penyidik adalah seputar hubungannya dengan korban hingga darimana ia mengetahui awal kecelakaan yang menimpa kedua orangtuanya tersebut.
Selain itu, Rendra juga mengaku sempat bertemu sekilas dengan terduga pelaku yang berada di dalam sel tahanan.
Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
"Bertemu langsung. Jadi terduga pelaku di dalam sel dan kami di luar sel, hanya melihat tidak sempat komunikasi apapun hanya melihat," ujarnya.
Sementara itu, adik kandung sekaligus kuasa hukum pihak korban, Hazirun Tumanggor mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan pasal 310 KUHP UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi yang kita laporkan tadi pasal yang dipersangkakan atau didakwakan yang nanti menjadi bahan di pengadilan Pasal 310 UU Lalu Lintas yang menyebabkan orang kehilangan nyawa. Itu karena (korban) sudah meninggal jadi ancamannya adalah 6 tahun penjara," ungkap Hazirun.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus tabrak lari ini hingga selesai. Sebelumnya, pasangan suami istri dilaporkan tewas usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati pada Kamis, 4 Mei 2023.
Pilihan Editor: Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI: Bukannya Menolong Malah Melarikan Diri