TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang dalam kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Slamet Riyanto menuturkan, mereka semua dinyatakan positif narkotika jenis sabu.
Tiga orang yang ditangkap karena narkoba itu adalah pria berinisial RR dan AS serta seorang perempuan PP. "Positif metamfetamina," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Mei 2023.
RR diketahui sebagai pengedar narkoba, sedangkan PP dan AS hanya pemakai. Lokasi penggerebekan berada di Kampung Bahari Gang III RT08/01 Nomor 99 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi bergerak pada pukul 05.30 berdasarkan dari informasi yang didapat. Aparat kepolisian menelusuri area gubuk-gubuk di sekitar rel kereta api Tanjung Priok yang diduga tempat untuk menggunakan narkotika.
"Ditemukan beberapa alat hisap (bong), korek, dan cangklong yang sudah disiapkan oleh para pelaku," ujar Slamet Riyanto.
Dalam proses penangkapan pengedar narkoba dan 2 pemakai itu, beberapa warga Kampung Bahari justru melakukan perlawanan menggunakan kayu dan melempari petugas dengan batu. Polisi meminta bantuan tambahan personel ke Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi masih menelusuri dari mana dan untuk siapa saja narkotika itu akan diperjual belikan. Nilai barang-barang haram itu juga belum dipastikan.
Dalam penggerebekan narkoba di Kampung Bahari itu, polisi menyita barang bukti sabu 25,32 gram. Barang bukti lain adalah 35 alat isap (bong), 33 cangklong, 13 korek api, hingga timbangan dan ponsel.
Pilihan Editor: Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, Warga Menyerang dengan Batu dan Kayu