TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menuturkan, Teddy tidak akan dihukum mati apabila Majelis Hakim tetap menilai bersalah dalam perkara ini.
"Kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia sudah memberikan beberapa contoh kasus narkoba yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Beberapa orang ada yang barang bukti narkotikanya lebih dari lima kilogram tidak sampai divonis mati.
Selain itu, kata Hotman, ada pelanggaran Hukum Acara Pidana selama Teddy Minahasa berperkara hukum. "Tapi kalau tidak memakai hukum acara, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah," katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris mempersoalkan cara penyidik mengekstrak ponsel Teddy yang tidak sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pesan WhatsApp yang dilampirkan penyidik juga hanya penggalan-penggalan dan tidak utuh.
Barang bukti narkotika jenis sabu juga tidak ada yang disita dari dirinya dan hanya berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang juga merupakan terdakwa.
Penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas juga tidak ada yang melihat. Itu hanya pengakuan dari Syamsul Ma'arif alias Arif yang beraksi sendirian atas perintah dari Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.
Sehingga itu hanya dianggap testimonium de auditu, yang dianggap bukan sebagai alat bukti. Hotman Paris pun juga mengungkit deretan prestasi Teddy Minahasa selama ini sebagai polisi.
"Apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan penghargaan termasuk dari presiden," tutur Hotman.
Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram. Narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pilihan Editor: Sidang Sabu Ditukar Tawas, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50