TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memanggil Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin soal pembebasan lahan proyek normalisasi Ciliwung yang belum tuntas. Heru akan mengevaluasi pembebasan tanah yang mandek di Rawajati, Jaksel.
"Ciliwung, nanti kan saya panggil Wali Kota Jaksel," kata Heru Budi di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Heru Budi mengatakan ada beberapa hal yang perlu dibahas perihal kelanjutan proyek Normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati, Jakarta Selatan.
"Ada beberapa hal yang memang harus dipercepat, administrasi saya minta lurah-lurah mempercepat, memback-up kalau warga ingin meminta surat keterangan hilang. Nanti Wali Kota saya panggil untuk itu," ujarnya.
Heru Budi mengatakan penyelesaian administrasi untuk pembebasan lahan perlu segera dilakukan untuk kebaikan warga di sana.
"Yang penting untuk mempercepat, untuk masyarakat dibantu supaya administrasi itu sudah berada di BPN, kan semuanya punya hak BPN," katanya.
Hal tersebut perlu dipercepat karena Heru merasa kasihan dengan nasib warga di bantaran Kali Ciliwung. Sebab, kawasan itu mudah banjir saat hujan mengguyur bahkan ketinggiran air bisa mencapai dua meter.
"Kasihan kan warga di situ, katanya dua jam hujan banjir, kasihan," ucapnya.
Gambar udara sejumlah rumah masih bertahan di lokasi gusuran di RW07 Rawajati, Kalibata, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Warga bertahan karena belum medapatkan angka ganti rugi yang cocok dalam pembebasan lahan untuk normalisasi sungai Ciliwung. TEMPO/Subekti
Sebelumnya, Heru Budi memaparkan sejumlah kendala dalam merampungkan proyek normalisasi Ciliwung di Jakarta Selatan, khususnya di Kelurahan Rawajati. Kendala itu di antaranya adalah surat tanah warga yang hilang.
"Memang ada beberapa poin yang masih terdapat kendala, yang pertama surat tanah warga hilang,” kata Heru Budi usai meninjau perkembangan proyek normalisasi Kali Ciliwung di lokasi, Senin sore, 8 Mei 2023.
Kini surat tanah warga yang hilang tengah diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun warga Rawajati itu tetap diminta untuk melapor ke polisi untuk memudahkan proses pembebasan lahan.
“Hal ini sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Asalkan ada surat keterangan hilang dari Kepolisian, mudah-mudahan bisa diproses secepatnya,” ujarnya.
Menurut Kepala Sekretaris Kepresidenan itu, ada 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang. Sebab, dalam meningkatkan kualitas hak milik tanah bagi seseorang, SPH tanah diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.
Kendala pembebasan tanah yang ditemukan di Rawajati adalah luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Tanah yang ada lebih luar daripada yang tertera di surat PBB.
Pilihan Editor: Heru Budi Ungkap Proyek Normalisasi Ciliwung Terganjal Kendala Pembebasan Lahan