Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

image-gnews
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal bintang dua itu dianggap terbukti bersalah melawan hukum.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin hukuman mati.

Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.

Perintahkan anak buah cari pembeli

Teddy Minahasa dituduh memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkotika yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Dody awalnya menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun dia merasa tertekan dan tidak mampu menolak. Akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu saja dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, diungkap bukti pesan WhatsApp Teddy kepada Dody. Jenderal bintang dua itu menuliskan tukar sabu dengan Trawas untuk bonus anggota.

Kata Trawas juga dimaksudkan sebagai nama kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Dan di situ yg tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto," ujar Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Namun Teddy sempat membantah, bahwa itu hanya narasi umum dan menguji Dody soal kebenaran perhitungan 41,4 kilogram sabu. Dia beralibi, itu hanya untuk menguji Dody karena ragu dengan laporan pengungkapan peredaran sabu tersebut.

Jenderal berusia 52 tahun itu juga berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk meminta mencari pembeli sabu. Awalnya Linda hanya meminta ongkos pergi ke Brunei Darussalam untuk keperluan menjual Keris milik Teddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Justru dia diminta mencarikan pembeli sabu yang mana uang hasil penjualannya sebagai ongkos ke Brunei Darussalam. Linda pun tidak menolak itu dan menghubungi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencarikan pembeli juga.

Dody Prawiranegara dan Teddy kerap berkomunikasi soal sabu yang sudah di tangan Linda. Eks Kapolres Bukittinggi itu juga menyerahkan hasil penjualan satu kilogram sebanyak 27.300 dolar Singapura atau yang dikonversi dari Rp 300 juta kepada Teddy langsung secara tunai.

Teddy membantah menerima pemberian uang itu saat di rumahnya di Jakarta Selatan. Namun Dody bersikukuh dirinya jujur bahwa Teddy menerima uang tersebut yang dikemas dalam kantong kertas warna cokelat.

Syamsul Ma'arif mengungkapkan bahwa dia bersama Dody, Teddy dan Linda pernah ingin video call bersama untuk membahas soal sabu. Namun upaya komunikasi itu tidak jadi dilakukan.

Dody pernah mengungkapkan bahwa pernah ada kesepakatan harga baru bahwa satu kilogram sabu dijual seharga Rp 360 juta. Harga itu disepakati setelah satu kilogram terjual Rp 300 juta.

Namun Teddy mengaku tidak pernah mengatur kesepakatan harga Rp 300 juta atau Rp 360 juta. Menurutnya itu hanya harga yang ditentukan antara Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Dody, dan Syamsul Ma'arif alias Arif.

Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa dia sebenarnya ingin menjebak Linda karena sakit hati pernah dibohongi soal pengungkapan dua ton sabu di Laut Cina Selatan pada 2019. Namun Dody merasa tidak ada perintah penjebakan yang dimaksud.

"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Linda Pujiastuti menggunakan istilah sembako dari Padang, invoice, dan galon yang diartikan sebagai narkotika jenis sabu. Dia mengucapkan itu selama berkomunikasi dengan Teddy dan Kasranto.

Dari lima kilogram sabu yang ditukar tawas, sudah terjual sebanyak 1,7 kilogram berat kotor. Sisanya yang disita dengan berat bersih dari Dody 1.979 gram, Linda 943 gram, Kasranto 305 gram, dan Muhamad Nasir alias Daeng 2,6 gram.

Pilihan Editor: Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia dalam Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

41 menit lalu

Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dari tangan Zul Zivilia dan teman-temannya, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi. Akibat perbuatannya, pada 18 Desember 2019, Zul divonis hukuman 18 tahun penjara. ANTARA
Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia dalam Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Zul Zivilia dipanggil sebagai saksi lantaran membeli narkoba melalui R. Adapun R membeli narkoba langsung dari Fredy Pratama.


Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

1 jam lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.


Faktor Usia Jadi Pembelaan Terdakwa Wowon Serial Killer untuk Lepas dari Hukuman Mati

23 jam lalu

Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Faktor Usia Jadi Pembelaan Terdakwa Wowon Serial Killer untuk Lepas dari Hukuman Mati

Sidang pleidoi kasus Wowon Serial Killer bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 16 Oktober 2023.


Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, yakni Wowon, Duloh dan Dede dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Bekasi.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

6 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

6 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

7 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar


Pelaku Penembakan Massal di Walmart El Paso Bayar Ganti Rugi Jutaan Dolar

7 hari lalu

Patrcik Crusius, pelaku pembantaian massal di Walmart El Paso, Texas, Amerika Serikat. REUTERS
Pelaku Penembakan Massal di Walmart El Paso Bayar Ganti Rugi Jutaan Dolar

Pelaku penembakan massal Patrick Crusius, yang menewaskan 23 orang pada 2019 di Walmart El Paso di Texas, AS, sepakat bayar gantin rugi


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

Bandar narkoba dari Kampung Bahari, Alex Bonpis, batal menjalani sidang tuntutan hari ini. Dia terseret kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.