TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dua korban meninggal dalam kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, mendapat santunan Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja. Pada kecelakaan yang terjadi Ahad, 7 Mei 2023 itu dua warga Tangerang Selatan meninggal dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendampingi PT Jasa Raharja memberikan santunan pada keluarga korban meninggal. "Saya mengantarkan atau mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga almarhum bapak Maja bin Sitem dan bapak Ibin," ujar Benyamin di rumah duka, Selasa 9 Mei 2023.
Masing masing keluarga korban meninggal mendapat santunan sebesar 50 juta rupiah. "Langsung diserahkan kepada ahli waris keluarga. Tentunya saya atas nama Pemkot mengucapkan terima kasih atas bantuan ini dan kepada keluarga supaya dapat memanfaatkan sebaiknya," ujarnya.
Benyamin mengatakan selain mendapat bantuan dari Jasa Raharja korban meninggal juga akan menerima uang santunan dari Pemkot Tangerang Selatan.
"Iya kami ada program santunan kematian 4 juta rupiah, itu sebetulnya untuk pengurusan penguburannya, beli kain, tapi karena administrasi kami seperti gitu," ujar ya.
Namun untuk korban luka, tambah Benyamin, Pemkot Tangsel tidak dapat memberikan santunan. Namun demikian dirinya menjamin korban akan tertangani dengan baik.
"Enggak ada santunan buat yang luka ringan dan berat, tapi kita dari Jasa Raharja full secara teknis RS itu akan menangani langsung," ujarnya.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan santunan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan bus di Guci sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK. 010/ 2017. "Ahli waris penumpang yang meninggal mendapatkan santunan sebesar 50 juta dan bagi penumpang yang luka luka mendapat santunan biaya perawatan rumah sakit sebesar maksimal 20 juta dan juga untuk biaya dan juga P3K maksimal Rp 1 juta," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Cerita Anak Korban Kecelakaan Bus di Guci: Ayah Pergi Dengan Ambulans Pulang Diantar Ambulans