TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dengan penjara seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, pihaknya belum menentukan upaya banding atas putusan hakim.
"Nanti kita rapat dululah dengan tim, kan belum ada rapat juga," ujar Iwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia mengungkapkan ada rasa kelegaan setelah Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah. Walaupun hakim menghukum lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Iwan berujar, keputusan itu merupakan kewenangan hakim. "Hakim setuju dengan fakta itu karena emang itu faktanya.
"Makanya kita bangga. Artinya hakim setuju dengan fakta itu, karena emang itu faktanya," kata Iwan.
Hotman Paris Hutapea berpendapat sebaliknya, dia menuturkan perkara Teddy Minahasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana. Itu seperti tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.
"Paling parah sama sekali mengenyampingkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE yang mengatakan bahwa apabila buktinya adalah bukti elektronik, harus didigital forensik secara utuh," kata Hotman dalam kesempatan yang berbeda.
Walau begitu, dia bersyukur kliennya tidak dihukum mati oleh hakim. Namun upaya membela Teddy akan berlanjut di tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Baca juga: Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Hakim Hanya Menyalin Tuntutan dan Replik JPU
Hotman Paris sebut Majelis Hakim hanya salin 99 persen tuntutan dan replik JPU
Hotman juga menilai pertimbangan hukum Majelis Hakim hanya menyalin 99 persen tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum. "Kita berdoa agar sampai PK nanti ada revisi atas putusan ini," tuturnya.
Hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam memberi keterangan, menikmati hasil keuntungan jual beli sabu dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik. Kemudian mengkhianati perintah presiden, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan hanya karena sudah 30 tahun berkarier di Polri. Kemudian telah mendapat sederet penghargaan dari negara.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Pertama Terlibat Peredaran Narkoba, IPW: Enggak Nalar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.