Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Tuding Longsor di Bogor Akibat Tambang Emas Ilegal, Kapolsek: Sudah Kami Tertibkan

image-gnews
Kapolsek dan Forkopimcam Tanjungsari saat menertibkan galian emas ilegal di Gunung Sanggabuana. Galian tersebut dituding sebagai biang longsor di Tanjungsari, Bogor pada Senin 8 Mei 2023. Dok. Kapolsek
Kapolsek dan Forkopimcam Tanjungsari saat menertibkan galian emas ilegal di Gunung Sanggabuana. Galian tersebut dituding sebagai biang longsor di Tanjungsari, Bogor pada Senin 8 Mei 2023. Dok. Kapolsek
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Tanjungsari, Kabupaten Bogor menduga longsor yang terjadi di desa Buana Jaya disebabkan oleh adanya tambang emas ilegal di Gunung Sanggabuana. Bahkan, LSM tersebut menduga penambang ilegal itu seakan dilindungi karena meski didemo dan sudah ditutup, mereka kembali beroperasi. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Sektor Tanjungsari, Inspektur Satu Rustami menyatakan sangat jauh lokasi longsor dengan lokasi penambangan emas ilegal. Menurut Rustami, penyebab longsor yang terjadi pada Senin, 8 Mei 2023, adalah pergeseran tanah yang terjadi di tebing Gunung Sanggabuana. 

"Tidak berkaitan, karena lokasi longsor dan penambangan ilegal jauh sekali. Lokasi longsor di dekat permukiman warga dan sudah kita evakuasi dan antisipasi bencana susulan. Sedangkan lokasi tambang ilegal, jauh di dalam hutan Gunung Sanggabuana. Perjalanan kaki bisa 3 jam lebih," kata Rustami kepada Tempo. Selasa, 9 Mei 2023.

Rustami mengatakan memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu diklaim sudah ditertibkan oleh jajarannya bekerja sama dengan Koramil dan pemerintah kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaannya. 

"Sudah kami tertibkan, dua kali malah. Memang saat kami tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung kami temukan dan langsung kami tertibkan," kata Rustami. 

Baca juga: Longsor Tambang Ilegal di Parigi Moutong, 6 Meninggal, Puluhan Masih Tertimbun

Kapolsek bantah tudingan

Rustami mengatakan banyak hal dan tuduhan negatif diarahkan padanya. Rustami menyebut tuduhan negatif dan tidak mendasar itu dilakukan oleh para pemodal tambang ilegal, untuk menjatuhkan dirinya dan mengganggu ketertiban di wilayah Tanjungsari. Dengan kata lain, Rustami menyebut tuduhan itu bertujuan untuk menggeser dirinya dari jabatan Kapolsek. Sehingga para pelaku penambang emas ilegal bisa leluasa melakukan penambangan ilegalnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di antaranya tuduhan negatif dan tidak mendasar itu, bahwa dikatakan kami sebagai penegak hukum di wilayah ini menerima kordinasi. Saya pastikan itu hoaks, karena tidak sama sekali kami menerima itu. Justru mereka sakit hati aktivitas ilegalnya kami tertibkan, maka mereka menyebarkan informasi hoaks itu. Tujuannya mungkin agar saya dimutasi dan mereka bisa bebas melakukan penambangan emas ilegal," ucap Rustami. 

Tempo menerima informasi dari satu LSM yang menyebut, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi dengan aparat. LSM tersebut menyebut, bahwa salah satu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku telah membayar uang kordinasi ke aparat senilai Rp 1 miliar untuk melakukan penambangan ilegal di Gunung Sanggabuana.

Informasi tersebut sampai kepada Pihak Kecamatan dan Kapolsek Tanjungsari. Menyikapi hal itu, Rustami mengatakan siap dikonfrontir baik dengan LSM atau penambang emas ilegal itu. 

"Itu tuduhan keji dan tidak mendasar, kami siap dikonfrontir dengan mereka. Selain itu, saya mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong. Ini sangat merugikan bagi kita semua," kata Rustami. 

Pilihan Editor: Polda Banten Tutup Pertambangan Emas Ilegal di Gunung Liman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

3 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

3 hari lalu

Sejumlah petugas gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor di Kampung Sirnasari RT 07/04, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Maret 2023. Hujan deras pada Selasa malam mengakibatkan tebingan tanah setinggi 30 meter dan lebar 15 meter longsor dan menyebabkan dua warga meninggal dunia, enam warga luka-luka, sementara empat warga lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA/Arif Firmansyah
Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

6 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

6 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan