TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyadhi menyatakan RDS, 25 tahun, suami yang membunuh istri di Pebayuran, Kabupaten Bekasi memalsukan kronologi atas meninggalnya istri, NAS, 27 tahun. NAS tewas di tangan sang suami RDS akibat pembunuhan, bukan tersedak.
Menurut Twedi, RDS menyebut istrinya meninggal akibat tersedak bakso. Padahal, kata dia, dalih tersedak bakso digunakan RDS untuk menutupi penyebab kematian.
Peristiwa ini bermula saat RDS mengaku kesal karena sering mendapat perlakuan kasar dari istrinya. Inilah yang menjadi motif RDS menghabisi nyawa sang istri. Selain itu, RDS menganggap istrinya sering meminjam uang ke orang lain tanpa sepengetahuannya. "NAS dihabisi pada Jumat, 5 Mei 2022 pukul 07.30," kata Twedi, Rabu 10 Mei 2023.
Ia menyatakan, kejadian tragis ini bermula saat RDS cekcok dengan istrinya. Selisih paham itu membuat NAS menyatakan hendak pergi dari rumah bersama anaknya. Sang istri sudah bersiap-siap memanaskan sepeda motor, merasa terganggu pelaku yang saat itu tengah tidur.
Selanjutnya, sambung Twedi, RDS mengajak korban masuk kembali ke dalam rumah dengan dalih ingin berbicara baik-baik. Namun, ternyata RDS kesal dan emosi. Ia memegang leher dengan tangan kanan sambil mendorong korban sehingga korban terbaring di kasur.
Kemudian, pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit. "Tangan kanan pelaku mencekik leher korban,” kata Twedi.
Pelaku memasukkan bakso ke mulut istri
Panik istrinya meninggal dan takut dipenjara, RDS merekayasa penyebab kematian seolah istrinya tersedak bakso dengan cara memasukkan satu buah bakso ke mulut korban dan pura-pura minta tolong ke orang tuanya. “Ayah pelaku datang dan kaget. Pelaku seolah-olah mengecek mulut korban dan ditemukan bakso. Lalu, pelaku berkata kepada ayahnya. "Dia tersedak bakso, Pak," ucapnya.
Pihak keluarga curiga dan merasa ada kejanggalan soal kematian NAS. Tidak diam begitu saja, keluarga minta jazad NAS divisum dan diautopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan penyebab kematian NAS karena ada luka cekikan, bukan tersedak bakso.
“Kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal. Sehingga meninggal, bukan karena kesedak makan bakso,” tuturnya.
Atas kejadian ini RDS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Kronologi Pembunuhan Pemilik Hotel Oyo di Jakbar Oleh 2 ART, Sempat Mau Diberi Racun Tikus
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.