Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

image-gnews
Terdakwa Linda Pudjiastuti tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Linda Pudjiastuti tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dijatuhi vonis 17 tahun penjara dalam kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hukuman ini sama dengan yang diterima AKBP Dody Prawiranegara.  

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan. Hakim menilai Anita terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal yang memberatkan adalah Anita dianggap menikmati hasil jual beli sabu. Tindakan perempuan yang dekat dengan Teddy Minahasa itu dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Anita mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta dia belum pernah dihukum.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mendapatkan keuntungan Rp 60 juta dari hasil penjualan satu kilogram sabu. Dia juga berkomunikasi dengan Arif soal harga penjualan.

Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi darinya adalah 943 gram sabu, satu rekening koran Bank BCA, satu kartu ATM, dan satu unit handphone.

Diminta mencari pembeli sabu

Anita Cepu awalnya menghubungi mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Tujuannya adalah untuk menjual keris milik Teddy yang dititipkan kepadanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi Teddy justru meminta Anita untuk menjual lima kilogram sabu dengan istilah 'carikan lawan'. Linda diminta mengambil narkotika itu di wilayah Riau, tetapi dia tidak bisa.

Teddy lantas memberikan nomor Anita kepada AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat  Kapolres Bukittinggi. Dody enggan berhubungan dengan Anita, dia minta asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menghubungi perempuan tersebut.

Anita Cepu mengatakan dia berani melakukan transaksi sabu karena barang itu milik jenderal bintang dua.

Dody dan Arif menjadi kurir mengantarkan sabu dari Padang ke Jakarta via jalur darat. Arif pun menyuplai sabu dari Dody untuk Anita.

Perempuan itu menghubungi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk meminta cari pembeli sabu. Kasranto juga meminta Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan untuk mencari pembeli.

Janto dan Darmawan pun mendapatkan pembeli dari wilayah Jakarta Utara. Salah satu pembelinya adalah Alex Albert alias Alex Bonpis, bandar narkoba dari Kampung Bahari.

Anita menggunakan istilah sembako dari Padang, invoice, dan galon yang berarti narkotika jenis sabu. Bahasa itu diucapkannya kepada Teddy Minahasa dan Kasranto.

Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Anita Cepu karena sakit hati pernah dibohongi soal pengungkapan dua ton sabu di Laut Cina Selatan pada 2019. Namun, Anita tidak merasa adanya skenario penjebakan itu.

Pilihan Editor: Pengacara Bantah Skenario Anita Cepu Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

10 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

Eks napi yang baru bebas sebulan lalu, mencoba selundupkan sabu di dalam sepatu untuk seorang napi di Rutan Tangerang


Polsek Muara Kaman Kaltim Tangkap 2 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

11 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polsek Muara Kaman Kaltim Tangkap 2 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polsek Muara Kaman menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur.


Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

12 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

15 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


Tangkap 20 Pengedar Sabu, Polda Lampung: Bukan Jaringan Fredy Pratama

15 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 20 Pengedar Sabu, Polda Lampung: Bukan Jaringan Fredy Pratama

Dari hasil pemeriksaan, 20 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu itu tidak termasuk jaringan Fredy Pratama maupun Murtala Ilyas.


Buru Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama, Mabes Polri: Dikendalikan Perempuan Berinisial L

15 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Buru Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama, Mabes Polri: Dikendalikan Perempuan Berinisial L

Jaringan baru gembong narkoba Fredy Pratama menggunakan modus kemasan teh Tiongkok dalam mengedarkan sabu.


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

17 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.