TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Hakim ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, salah satu hal yang memberatkan Kasranto adalah dia merusak nama baik institusi Polri.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Apabila denda tidak dibayar, Kasranto harus menjalani enam bulan penjara.
Perbuatan Kasranto membantu peredaran narkoba dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.Dia juga dianggap meresahkan masyarakat dalam perkara ini. Kasranto juga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, dia jujur dan mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jon Sarman.
Dalam sidang sebelumnya, Kasranto berani jual sabu karena diberitahu Linda Pujiastuti alias Anita bahwa barang itu milik jenderal. Tapi dia tidak tahu siapa jenderal yang dimaksud.
Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membayar cicilan dan utang. Selain itu juga sebagai biaya berobat penyakit jantung yang diidapnya,
Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 17 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi dari Kasranto dalam kasus sabu titipan Teddy Minahasa ini adalah 305 gram sabu, satu tas belanja warna merah, dan satu unit handphone.
Perintahkan anak buah cari pembeli
Kasranto memerintahkan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencari pembeli. Kepada Janto, Kasranto menyerahkan 1,3 kilogram sabu, sedangkan Darmawan 300 gram.
Dia menyerahkan satu kilogram sabu kepada Janto di ruang kerjanya di Markas Polsek Kalibaru. Kemudian dia menyerahkan secara bertahap di depan Kantor Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perwira menengah Polri itu sudah menduga sabu itu berasal dari penyisihan barang bukti Polres Bukittinggi. Dia tahu benar adanya penyisihan lima kilogram dari total 41,4 kilogram sabu dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Selanjutnya Kasranto menyerahkan uang hasil penjualan satu kilogram sabu pertama kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebanyak Rp 410 juta. Dari penjualan itu, dia mengambil untung Rp 70 juta.
Pilihan Editor: Perjalanan Karier Kasranto: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Berakhir karena Terjerat Kasus Teddy Minahasa