TEMPO.CO, Jakarta - PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengusulkan adanya pembagian jam masuk kerja para karyawan atau pegawai di Jakarta. Menurut Heru, pembagian jam masuk kerja bisa mengatasi kemacetan di Jakarta yang terasa semakin parah.
Menurut Heru, usulan itu telah disampaikan ke Dinas Perhubungan DKI untuk dibahas bersama dengan masyarakat melalui forum FGD atau focus group discussion.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Mei 2023.
Konsep Heru Budi soal pembagian jam masuk kerja
Heru menjelaskan sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama jam 08.00 WIB dan sesi kedua masuk kerja jam 10.00WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” ujar Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut akan memberikan kesempatan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke Sekolah.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaannya masing-masing.
“Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” sambung Heru.
Dalam hitungan Heru, pembagian dua sesi jam masuk kerja dapat mengurangi tingkat kemacetan Jakarta hingga 30 persen.
“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutur Heru Budi.