TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Republik Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Divisi Propram Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebab, mantan Kepala Polda atau Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus sindikat penjualan sabu.
“Kompolnas mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa,” kata Poengky kepada Tempo, Rabu, 10 Mei 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis untuk Teddy kemarin. Jenderal bintang dua itu dianggap terbukti bersalah melawan hukum. Kompolnas menghormati keputusan tersebut.
Menurut Poengky, proses pidana hingga vonis pengadilan sudah cukup untuk menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Perbuatan Teddy dalam kasus sabu ditukar tawas, lanjut dia, termasuk pelanggaran kode etik Polri.
“Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya,” ucapnya.
Poengky menganggap, Teddy telah merekayasa barang bukti karena mengganti sabu dengan tawas. Perbuatannya itu, lanjut Poengky, berpotensi membunuh jutaan generasi muda. Selain itu, Teddy Minahasa yang diberi jabatan sebagai Kapolda seharusnya menjadi teladan bagi seluruh anggotanya, bukan memberi contoh buruk.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.