Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa Divonis 9 Tahun Penjara

image-gnews
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Nasir alias Daeng divonis sembilan tahun penjara. Majelis hakim menilai nelayan itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus sabu yang menyeret terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pindana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Yulisar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Nasir adalah salah satu pembeli sabu yang dipasok dari Teddy. Selain Nasir, bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Albert alias Alex Bonpis, juga membeli barang haram itu. 

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum Nasir membayar denda Rp 2 miliar. Apabila tidak membayar, maka harus diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Nasir dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 11 tahun penjara.

Dia telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun, perbuatan Nasir dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas peredaran narkoba.

Beli sabu dari polisi 
Keterlibatan Nasir dalam perkara ini bermula dari perintah mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto kepada eks anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Kasranto meminta agar Janto mencari pembeli sabu. Singkat cerita, Alex Bonpis membeli 1,3 kilogram sabu dan Nasir hanya 100 gram yang totalnya senilai Rp 55 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Nasir juga memberikan 40 gram sabu kepada rekannya bernama Amung dan 55 gram untuk Deni. Sisanya, segram dijual kepada Boy, dua gram ke Mus, dan dua gram lagi disimpan di rumah Nasir di Kota Bekasi.

Sabu yang dijual ini diduga titipan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Barang haram tersebut adalah hasil sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 sebanyak 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah ini, lima kilogram sabu ditukar dengan tawas.

Nasir mengaku tak mengetahui sumber awal sabu itu. Dia hanya membenarkan memiliki hubungan dengan Janto yang sama-sama pengguna narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dia berani bertransaksi dengan polisi karena merasa aman.

"Tahu kalau polisi mungkin merasa aman karena kami sering berbagi informasi (soal temuan kasus kriminal)," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.

Pilihan Editor: Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Barang Jenderal Bintang 2

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

1 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Doc. Istimewa/Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika


Cerita Artis Pakai Neuralgin Ikut Terjaring Operasi Narkoba di Senopati

5 hari lalu

Kafe Kloud Sky Dining di  Jalan Senopati, Jakarta Selatan, yang digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada Sabtu dinihari, 18 November 2023/ TEMPO: Advist Khoirunikmah.
Cerita Artis Pakai Neuralgin Ikut Terjaring Operasi Narkoba di Senopati

Operasi atas tempat hiburan malam yang dianggap sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.


Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

Polisi Bekasi bongkar jaringan peredaran sabu internasional. Sebanyak 4 warga lokal sudah ditangkap dan satu WNA Malaysia buron.


Kasus Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Berawal dari Ulah Madam K

6 hari lalu

Lee Sun Kyun dan G-Dragon. FOTO/instagram
Kasus Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Berawal dari Ulah Madam K

Laporan investigasi Dispatch, menguraikan beberapa hal penting dari penyelidikan internal yang menjerat G-Dragon dan Lee Sun Kyun


Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

6 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.


Hasil Tes Urin dan Rambut Negatif Narkoba, Netizen Menyesal Tuduh G-Dragon

7 hari lalu

G-dragon dari grup K-pop BIGBANG tiba di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal di Incheon, Korea Selatan, 6 November 2023. REUTERS/Kim Hong-Ji
Hasil Tes Urin dan Rambut Negatif Narkoba, Netizen Menyesal Tuduh G-Dragon

Setelah tes urin dan rambut G-Dragon dinyatakan negatif narkoba, netizen meminta maaf dan memberikan dukungan kepada mantan member BIGBANG itu.


G Dragon Segera Ambil Jalur Hukum untuk Penyebar Komentar Jahat Selama Pemeriksaannya

7 hari lalu

G-dragon dari grup K-pop BIGBANG tiba di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal di Incheon, Korea Selatan, 6 November 2023. G-Dragon diduga menggunakan obat-obatan terlarang yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, tetapi membantah tuduhan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
G Dragon Segera Ambil Jalur Hukum untuk Penyebar Komentar Jahat Selama Pemeriksaannya

Pengacara G Dragon menerapkan prinsip nol toleransi terhadap pelaku komentar jahat dan penyebar konten hoax yang menyatakan dia menggunakan narkoba.


Bareskrim Surati Pemprov DKI, Minta Izin Kafe Kloud Senopati Dicabut

7 hari lalu

Kafe Kloud Sky Dining di  Jalan Senopati, Jakarta Selatan, yang digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada Sabtu dinihari, 18 November 2023/ TEMPO: Advist Khoirunikmah.
Bareskrim Surati Pemprov DKI, Minta Izin Kafe Kloud Senopati Dicabut

Bareskrim Mabes Polri meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin kafe Kloud Sky Dining Senopati buntut penggerebekan dan temuan narkoba di tempat itu.


IPW Desak Bareskrim Polri Tangkap Buronan Gembong Narkoba Fredy Pratama

7 hari lalu

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
IPW Desak Bareskrim Polri Tangkap Buronan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jika gembong Fredy Pratama tidak ditangkap, dan hanya menangkap kaki tangan saja, maka berpotensi besar untuk diganti dengan personel baru.


Cerita Saksi Penggerebekan Narkoba di Kawasan Senopati: Baru Kali Ini Polisinya Banyak Banget

8 hari lalu

Kafe Kloud Sky Dining di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 November 2023. Lokasi ini menjadi satu dari dua lokasi tempat hiburan malam yang ditarget tim razia narkoba gabungan Bareskrim dan Bea Cukai pada Sabtu lalu. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Cerita Saksi Penggerebekan Narkoba di Kawasan Senopati: Baru Kali Ini Polisinya Banyak Banget

Penggerebekan di dua kafe itu diaku kegiatan rutin yang menargetkan tempat hiburan malam karena sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.