TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Nasir alias Daeng divonis sembilan tahun penjara. Majelis hakim menilai nelayan itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus sabu yang menyeret terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pindana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Yulisar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Nasir adalah salah satu pembeli sabu yang dipasok dari Teddy. Selain Nasir, bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Albert alias Alex Bonpis, juga membeli barang haram itu.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum Nasir membayar denda Rp 2 miliar. Apabila tidak membayar, maka harus diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Nasir dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 11 tahun penjara.
Dia telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun, perbuatan Nasir dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas peredaran narkoba.
Beli sabu dari polisi
Keterlibatan Nasir dalam perkara ini bermula dari perintah mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto kepada eks anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.
Kasranto meminta agar Janto mencari pembeli sabu. Singkat cerita, Alex Bonpis membeli 1,3 kilogram sabu dan Nasir hanya 100 gram yang totalnya senilai Rp 55 juta.
Kemudian Nasir juga memberikan 40 gram sabu kepada rekannya bernama Amung dan 55 gram untuk Deni. Sisanya, segram dijual kepada Boy, dua gram ke Mus, dan dua gram lagi disimpan di rumah Nasir di Kota Bekasi.
Sabu yang dijual ini diduga titipan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Barang haram tersebut adalah hasil sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 sebanyak 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah ini, lima kilogram sabu ditukar dengan tawas.
Nasir mengaku tak mengetahui sumber awal sabu itu. Dia hanya membenarkan memiliki hubungan dengan Janto yang sama-sama pengguna narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dia berani bertransaksi dengan polisi karena merasa aman.
"Tahu kalau polisi mungkin merasa aman karena kami sering berbagi informasi (soal temuan kasus kriminal)," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.
Pilihan Editor: Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Barang Jenderal Bintang 2
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.