TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengsanksi pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan dengan pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No, 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Mei 2023.
Dinas Lingkungan Hidup DKI, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya, kata Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 dan paling banyak Rp 20.000.000,00.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujarnya.
Selanjutnya: DKI Jakarta mencabut izin operasi kepada truk sedot WC