TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah divonis bersalah oleh pengadilan, pertanyaan berikutnya adalah kapan jenderal bintang dua itu menjalani sidang etik seperti yang dijalani Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polri di kasus penembakan Brigadir Yosua.
Anthony Djono selaku pengacara Teddy belum tahu kapan kliennya tersebut akan menjalani sidang etik.
"Sampai sekarang belum, tapi terakhir di media perwakilan dari Mabes Polri ada bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Djono saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.
Teddy Minahasa hingga kini masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun statusnya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH jika terbukti bersalah dalam sidang etik.
Menurut Djono, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewjisde. Pihaknya masih belum menerima atas putusan pertama di tingkat pengadilan negeri.
"Tiba-tiba di banding tidak bersalah gimana?" katanya.
Saat Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran lima kilogram narkotika jenis sabu, posisinya di tempatkan sebagai perwira tinggi di Pelayanan Markas atau Pati Yanma. Dia batal menjadi Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Inspektur Jenderal Nico Afinta.
Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis mati.
Jenderal bintang dua itu disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Dody sempat menolak, walau akhirnya tetap disanggupi.
Kapolres itu menyuruh asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menukar dengan tawas. Selanjutnya, mereka berdua menjadi kurir sabu dari Padang ke Jakarta.
Dody menyebut Teddy menikmati hasil jual beli sabu. Namun dia membantah Dody bahwa tidak ada uang yang pernah dia terima.
Hotman Paris Hutapea memastikan Teddy Minahasa akan menempuh upaya banding. "Pertama, syukur bukan hukuman mati. Kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali)," ujar pengacara dari Teddy itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Pilihan Editor: Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik untuk Terpidana Irjen Teddy Minahasa