Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dody Prawiranegara Gagal Jadi Justice Collaborator, Ditolak LPSK, Jaksa Hingga Hotman dan Hakim

Reporter

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Dalam kasus ini, Dody tidak menerima imbalan hasil jual beli sabu. Dia beralasan tindakannya sebagai wujud kesetiaan pada Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat. TEMPO/Reyhan
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Dalam kasus ini, Dody tidak menerima imbalan hasil jual beli sabu. Dia beralasan tindakannya sebagai wujud kesetiaan pada Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat. TEMPO/Reyhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kandas harapan AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator di kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam vonisnya, Rabu, 10 Mei 2023, menolak pengajuan justice collaborator Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Hakim berpendapat bahwa syarat pengajuan justice collaborator keliru. Semestinya ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, kemudian surat itu dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan.

Ketika tim penasihat hukum mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim, tidak terdapat surat rekomendasi dari LPSK. Instansi itu sebelumnya telah menolak karena perkara narkotika ini awalnya tidak diungkap oleh Dody maupun Anita Cepu.

LPSK sebut Dody Prawiranegara tak memenuhi syarat jadi justice collaborator 

Pengajuan justice collaborator oleh Dody Prawiranegara ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022 lalu.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menilai permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022 dikutip dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum pun berpandangan Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif tak layak menjadi justice collaborator di kasus peredaran narkoba yang bermula dari tular sabu dengan tawas ini. 

Karena itulah jaksa menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara saat membacakan tuntutan pada Senin, 27 Maret 2023. Upaya Dody untuk mengungkap kasus ini dan membuka peranan Irjen Teddy Minahasa tak dianggap oleh tim jaksa. Upaya buka-bukaan itu tidak menjadi hal meringankan dalam pandangan jaksa.

Hotman Paris menilai Dody Prawiranegara tak lak jadi justice collaborator

Tak hanya dari LPSK dan jaksa, tim kuasa hukum Teddy Minahasa juga menilai Dody Prawiranegara tak layak menjadi justice collaborator.

Menurut Hotman Paris, barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa. Ia menduga keduanya memperjualbelikan barang lain.

"Berarti ada barang yang Teddy tidak tahu. Ini menjadi pertimbangan penting bagi LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator Dody, Anita, dan satu lagi," kata Hotman, Jumat, 18 November 2022. 

Kuasa hukum Dody sebut soal justice collaborator jadi wewenang hakim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

22 jam lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

Polisi berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana efek dan bahaya mengonsumsi ekstasi?


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Para pengedar narkoba ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.


LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

2 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

LPSK menerjunkan tim ke Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan darurat ke anak korban pemerkosaan oleh 11 orang.


Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

2 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

Kapolda Metro Jaya Karyoto dapat informasi soal dugaan transaksi narkoba saat tawuran. Ini kata Polres Jaksel.


Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

Kapolda Metro Irjen Karyoto menyebut indikasi bahwa aksi tawuran kerap untuk menyamarkan transaksi narkoba.


Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

Kapolda Metro Irjen Karyoto ungkap indikasi bahwa aksi tawuran jadi cara untuk menyamarkan transaksi narkoba. Polres Jaksel lakukan hal ini.


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

4 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

4 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.