Kuasa hukum Dody dan Anita Cepu, Adriel Viari Purba menyatakan tidak puas atas putusan terhadap dua kliennya itu.
"Kalau menurut majelis kesalahan prosedur, menurut kami keliru. Itu adalah wewenang mutlak Undang-Undang yang memberikan Majelis Hakim," kata Adriel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Tadi menurut kami sudah sesuai prosedur. Rekomendasi LPSK kalau dari kami itu tetap wewenang mutlak dari majelis," ujar Adriel Viari Purba.
Dalam sidang Rabu, 10 Mei 2023, Dody Prawiranegara dan Anita Cepu mendapat hukuman 17 tahun penjara. Dody menyatakan bakal banding, sedangkan Anita belum memutuskan.
Kliennya yang juga divonis 17 tahun penjara adalah mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Lalu pelaku penukar lima kilogram sabu dengan tawas, Syamsul Ma'arif alias Arif, divonis 15 tahun penjara.
Adriel mengungkapkan, timnya sudah berusaha yang terbaik untuk membela kliennya. Kasranto dan Arif belum memutuskan juga soal pengajuan banding.
"Masih mikir-mikir, ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu ini," tutur Adriel.
Empat kliennya dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini soal peredaran lima kilogram sabu dari hasil penyisihan barang bukti 41,4 kilogram milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas dan meminta cari pembeli.
Pilihan Editor: Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa