Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan, DKI: Sanksi Tegas Bisa Diterapkan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mobil penyedot kotoran (wikipedia)
Mobil penyedot kotoran (wikipedia)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan pelaku truk sedot WC yang membuang tinja sembarangan akan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kami akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku kedepannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu,10 Mei 2023.

Asep menjelaskan, ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Bagi yang melanggar akan dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta berdasarkan pasal 61 ayat (1).

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Korwas PPNS (Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Metro Jaya dan Satpol PP bahwa sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penerapan sanksi tersebut.

Sebelumnya viral di media sosial Instagram @merekamjakarta seorang warga yang mempergoki truk tinja membuang air tinja ke saluran air kota sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei kemarin.

Baca juga: Truk Sedot WC Buang Tinja ke Gorong-gorong di Jakbar, Heru Budi: Cabut Izin dan Sanksi Denda

Sopir truk bantah buang tinja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video tersebut sopir truk membantah bahwa air yang dibuang merupakan air limbah tinja. “Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got,” tulis Instagram @merekamjakarta.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi dan memberikan sanksi denda kepada truk sedot WC yang membuang tinja ke gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Menurutnya, tidak dibenarkan bagi truk tinja membuang limbah ke saluran air atau gorong-gorong. Sebab, sudah ada tempat khusus untuk pembuangan air limbah tinja.

“Enggak pantaslah seperti itu, kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Kita juga semua marah warga,” kata Heru pada Senin, 8 Mei 2023.

Pilihan Editor: Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, DKI Sanksi Pelaku Kurungan 60 Hari

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?

9 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau siswa yang mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Uji coba program Makan Bergizi Gratis yang merupakan janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?

DPRD DKI menilai Heru Budi masih berpeluang untuk menjabat sebagai Pj Gubernur setelah masa jabatannya habis 17 Oktober 2024.


BMKG: Siang Potensi Hujan Ringan di Jakarta Selatan dan Timur, Malam Cerah Berawan

22 jam lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Siang Potensi Hujan Ringan di Jakarta Selatan dan Timur, Malam Cerah Berawan

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta mengalami cuaca berawan, kecuali wilayah Kepulauan Seribu yang mengalami hujan ringan.


Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan


BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang Siang Hari, Malam Berawan

1 hari lalu

Ilustrasi cuaca hujan. Shutterstock
BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang Siang Hari, Malam Berawan

Pada siang hari, semua wilayah Jakarta, kecuali Kepulauan Seribu, berpotensi hujan ringan dan sedang.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang pada Siang dan Malam, Kepulauan Seribu Berawan

2 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang pada Siang dan Malam, Kepulauan Seribu Berawan

Pada siang hari, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat berpotensi hujan ringan.


Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

3 hari lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bibhukalyan
Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

Pada siang hari, potensi hujan ringan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.


Heru Budi Klaim APBD Jakarta Paling Kecil Dibanding Daerah Lain

4 hari lalu

PLT Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat Konferensi Pers dalam acara Festival Seni Budaya Bagi Penyandang Disabilitas di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta Pusat, 7 Agustus 2024. Heru mengatakan dari 2995 disabilitas, setengahnya sudah menerima Bansos, sisanya sedang didata. Kedepannya Heru berharap agar segera tercover. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Heru Budi Klaim APBD Jakarta Paling Kecil Dibanding Daerah Lain

Penjabat Gubernur Gubernur Jakarta Heru Budi sebut APBD Jakarta terkecil di antara daerah-daerah lain. Mengapa?


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.