TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofiansyah menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Rabu, 10 Mei 2023, kemarin. Meski demikian, berkas itu masih diperiksa Jaksa Penuntut Umum kembali.
“Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara untuk diteliti jaksa kembali apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan telah terpenuhi atau belum,” kata Sofian saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.
Ade Sofiansyah belum bisa memastikan kapan berkas itu bisa diproses hingga disidangkan. “Jika petunjuk-petunjuk sudah terpenuhi, setelah itu baru dinyatakan lengkap P21,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023. “Sudah, ya, kemarin (dilimpahkan ke Kejati DKI),” katanya.
Trunoyudo mengatakan penyidik sudah melengkapi petunjuk dari jaksa. "Penyidik sudah penuhi petunjuk jaksa atau P19 dan sudah mengembalikan berkas tersebut kepada JPU," ucap dia.
Baca juga: Mengapa Ahli Hukum Pidana Menilai Vonis AG di Kasus Mario Dandy Janggal?
Mario Dandy tersangka penganiayaan D
Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor. Penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Akibat penganiayaan tersebut D mengalami cedera di kepala dan hingga sempat mengalami koma selama 38 hari dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta selama 53 hari.
Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.
Sementara pada Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, Polda menggunakan jerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan ini juga menyeret mantan pacar Mario Dandy, AG,15 tahun. AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.