TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto, melaporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya kemarin. Adit menceritakan uangnya senilai Rp 28 juta raib akibat dugaan penipuan bermodus follow dan subscribe media sosial itu.
Dia tergiur dengan keuntungan dari trading yang dijanjikan seorang tidak dikenal. Adit akhirnya melakukan sejumlah transaksi, niatnya untuk menambah penghasilan demi membiayai sekolah anak dan membeli motor bekas.
"Rencana dikumpulin buat sekolah anak masuk SD. Yang kedua, pengin beliin istri motor bekas, selama ini masih antar jemput sama saya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.
Ayah dua anak ini menceritakan, semula dirinya menerima pesan dari orang tidak dikenal untuk follow akun-akun media sosial Instagram. Dia diiming-iming komisi kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
Adit berkenalan dengan orang asing tersebut pada 5 Mei 2023. Esok harinya, dia langsung mendaftarkan diri lalu mulai melaksanakan tugas yang diberikan pelaku pada 7 Mei 2023. "Tanggal 8 sadar bahwa ini penipuan," ujarnya.
Tugas Adit adalah melakukan investasi berkedok trading dengan cara membayar Rp 200 ribu. Komisi trading yang dijanjikan sebesar 20-30 persen dari nominal investasi. Karena itulah, dia manut untuk mentransfer Rp 200 ribu pada 7 Mei 2023.
Setelah itu, pelaku memintanya untuk kembali berinvestasi. Kali ini senilai Rp 5,5 juta. Akan tetapi, tugas yang dikerjakan salah, sehingga Adit harus kembali mengucurkan dana.
Tugas yang dimaksud adalah subscribe dan trading di aplikasi chat, Telegram. Dia harus bergabung dengan grup Telegram yang beranggotakan seribu orang.
Untuk investasi, seorang yang mengaku sebagai mentor mengarahkan Adit masuk ke grup Telegram khusus. Grup ini hanya diikuti lima orang.
Menurut dia, pelaku memberikan tiga tugas setiap satu jam sepanjang pukul 10.00-22.00 WIB. Waktu untuk trading berlangsung setiap tiga jam sekali, mulai dari 00.00 WIB, 03.00 WIB, 06.00 WIB, dan 09.00 WIB.
Pekerja honorer itu belum juga sadar bahwa dirinya sedang diperdaya penipu. Hingga akhirnya, Adit menyanggupi permintaan pelaku untuk top up trading senilai Rp 15 juta.
"Modal yang saya keluarkan Rp 11 juta pinjam dari pinjol legal," tuturnya.
Selanjutnya tentang bayar investasi bodong