TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan tahapan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU Kekhususan Jakarta terus berjalan.
Pemerintah Provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Konsultasi Publik kedua dengan mengundang seluruh stakeholder termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk tahapan selanjutnya adalah pengagendaan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023,” katanya kepada Tempo, Jumat, 12 Mei 2023.
Heru Budi menyampaikan penyusunan RUU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan amanat Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Pemerintah Pusat menunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Pemrakarsa dan telah membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkenankan untuk terlibat dalam pembahasan,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Rumuskan Regulasi Jakarta Setelah Tak Lagi Sandang Status Ibu Kota Negara
Kemendagri serap semua masukan
Menurutnya, dalam prosesnya, Kemendagri menyerap semua masukan dan saran. FGD yang bersifat serius, lebih dari 3 kali, dengan multi stakeholder yang dilibatkan, merupakan upaya untuk bisa menjadi pengayaan bahan penyusunan draf RUU.
Pengaturan atas Kekhususan dan Kewenangan Khusus merupakan hasil rumusan dan pembahasan bersama oleh Panitia Antar Kementerian (PAK). Menurut dia, masukan dan saran untuk penyempurnaan masih dimungkinkan.
“Baik pada fase perumusan saat ini maupun pada fase RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan DPR di tingkat lanjutan,” ucapnya.
Pilihan Editor: RUU Kekhususan Jakarta, Pemprov DKI dan Kemendagri Kembali Gelar Konsultasi Publik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.