TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan gelar perkara kasus tabrakan Maulana Malik Ibrahim, pengemudi Mercy anak pejabat Polda NTB yang menewaskan Muhammad Syamil Akbar, 18 tahun masih bergulir.
“Ini dalam rangka proses penentuan tersangka. Tapi dalam penentuan tersangka pada gelar perkara kemarin. Kita masih periksa dulu yang pengemudi. Kalau yang bonceng kan meninggal ini kan pengemudi terobos lampu merah,” kata Latif kepada wartawan, Jumat, 12 Mei 2023.
Muhammad Syamil dalam peristiwa nahas itu berboncengan dengan SB. Menurut Latif, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap SB menunggu kondisi kesehatannya membaik.
“Kita perlu periksa lagi sebelum naik jadi tersangka. Kita harus hati-hati betul karena rasa kemanusiaan kita harus perhatikan juga,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memanggil pihak kuasa hukum Maulana dan pihak Muhammad Syamil untuk gelar perkara Selasa, 9 Mei 2023.
Kuasa Hukum Maulana Malik, 18 tahun anak Kepala Biro Operasi Polda NTB Kombes Abu Bakar Tertusi dan artis senior Ira Riswana, Nicolas Olop Turnip mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi undangan gelar perkara khusus.
Undangan tersebut hanya dihadiri Olop bersama timnya. Tidak terlihat, Ira maupun suaminya. Menurutnya, undangan memang hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum saja. Terlebih Ira dan suami berada di Nusa Tenggara Barat.
Pengemudi Mercy, Maulana terlibat kecelakaan yang menewaskan Muhammad Syamil, di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Februari 2023 lalu.
Siapa yang menerobos lampu merah?