TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mendukung rencana pembagian jam masuk kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Pembagian jam masuk kerja tersebut merupakan salah satu cara Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
“Dari kami para pengusaha untuk rencananya Pak Pj Gubernur untuk mengubah jam kerja pada jam 08.00 dan 10.00 WIB, kami setuju-setuju saja,” kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
Nurjaman mengungkapkan bahwa rencana pembagian jam masuk kerja tersebut sudah bergulir sejak lama. Ia juga diundang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk ikut focus group discussion (FGD) soal pengaturan jam masuk kerja untuk menangani kemacetan Jakarta.
Menurut Nurjaman, pembagian jam masuk kerja sebenarnya sudah lama diterapkan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur.
“Nah di sektor jasa dan perkantoran rata-rata kan kami pakai jam 09.00 dan 10.00, artinya kami dunia usaha sudah melakukan hal itu. Sekarang Pak Pj menginisiasi memgubah jam masuk kerja ASN menjadi jam 08.00 dan 10.00, ya dicoba saja, sah-sah saja,” ungkapnya.
Meski mendukung, Nurjaman menganjurkan agar Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan pemetaan (mapping) guna mengetahui titik-titik kemacetan di wilayah Jakarta.
Berdasarkan analisisnya, sebagian besar titik kemacetan berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Alasannya dua wilayah tersebut terdapat banyak pusat perkantoran, mulai dari jasa hingga pemerintahan.
“Di situ titik simpul itu terjadi pada jam-jam crowded, itu terjadi di jam 07.00 sampai 09.00 dan 10.00 WIB. Itu di titik simpulnya di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” ujar Nurjaman.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengusulkan pembagian jam masuk kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Heru minta Dinas Perhubungan DKI untuk membahas usul itu bersama masyarakat melalui forum FGD atau focus group discussion.
Heru menjelaskan sudah memiliki konsep jam masuk kerja karyawan yang dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama jam 08.00 WIB dan sesi kedua masuk kerja jam 10.00 WIB. “Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” kata Heru pada Rabu, 3 Mei 2023.
Pilihan Editor: Ide Pemerintah Kurangi Kemacetan Jakarta: Bagi Jam Masuk Kerja hingga Pakai Teknologi AI