Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cemburu Buta, Seorang Pria Terlibat Penganiayaan Pacar Mantannya hingga Tewas

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial HP (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kekasih baru mantannya hingga tewas. Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan motif penganiayaan itu karena tersangka cemburu buta pada AP, 20 tahun. 

"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan," kata Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim pada Jumat, 12 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Dodi mengatakan HP cemburu karena sang mantan pacar, SM, telah memiliki pacar baru, yaitu AP.   

Menurut Dodi, HP lantas menemui AP di sebuah kafe. Tersangka lalu menanyai korban, namun AP dianggap belum bemberikan jawaban sehingga dia dibawa ke jalan KS Tubun. "Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi.

HP menganiaya AP dengan memukul bagian dadanya hingga AP terbentur ke bahu jalan. "Korban dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di aspal itu," kata Dodi.

Penganiayaan itu berakhir ketika tersangka melihat mantan pacarnya, yaitu SM berusaha menghalangi . "Artinya masih membela, pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," kata Dodi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun sehari setelah penganiayaan itu, yakni pada 1 April 2023, korban meninggal setelah sempat  dibawa ke rumah temannya di Kembangan untuk istirahat.

"Karena kejadian itu jam 23.00, jam 01.00  ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal," ujar Kapolsek Palmerah itu.

Tersangka penganiayaan, HP mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan di Dekat Halte CSW, Seorang Remaja Disayat Lehernya oleh Pelaku Diduga ODGJ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

1 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

5 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

Kedua pelaku yang menyabet korban dengan celurit saat tawuran itu, kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

6 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

15 jam lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berdialog dengan salah satu kepala keluarga di RT 13/08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, yang merasa senang dan bersyukur menempati unit Rumah Barokah Palmerah. Rabu, 3 Juli 2024. Dok Pemprov DKI
Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

Pembangunan hunian vertikal di Johar Baru merupakan lanjutan dari KTV Palmerah. Terobosan Pj. Gubernur Heru membenahi permukiman kumuh yang belum ada di daerah lain.


Pesan Terakhir Puput Novel, Minta Keluarga Teruskan Rawat Tempat Penampungan Hewan

1 hari lalu

Puput Novel. Foto: Instagram/@puputnovel_
Pesan Terakhir Puput Novel, Minta Keluarga Teruskan Rawat Tempat Penampungan Hewan

Sebelum meninggal, Puput Novel berpesan supaya keluarganya tetap kompak dan melanjutkan merawat tempat penampungan hewan terlantar miliknya.


Mengenang Puput Novel: Mantan Penyanyi Cilik yang Berbakat

1 hari lalu

Puput Novel. Foto: Instagram/@puputnovel_
Mengenang Puput Novel: Mantan Penyanyi Cilik yang Berbakat

Puput Novel mengawali kariernya sebagai penyanyi cilik dan memiliki 36 album rekaman, termasuk Mama, Kau Idolaku, Cinderella, hingga Anak Mami.


Puput Novel Meninggal dalam Usia 50 Tahun, Vonny Cornellya Ungkap karena Kanker

2 hari lalu

Puput Novel. Foto: Instagram/@puputnovel_
Puput Novel Meninggal dalam Usia 50 Tahun, Vonny Cornellya Ungkap karena Kanker

Puput Novel meninggal pada 8 September 2024, sepekan setelah merayakan ulang tahunnya yang ke-50.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

4 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

4 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.