Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cemburu Buta, Seorang Pria Terlibat Penganiayaan Pacar Mantannya hingga Tewas

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial HP (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kekasih baru mantannya hingga tewas. Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan motif penganiayaan itu karena tersangka cemburu buta pada AP, 20 tahun. 

"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan," kata Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim pada Jumat, 12 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Dodi mengatakan HP cemburu karena sang mantan pacar, SM, telah memiliki pacar baru, yaitu AP.   

Menurut Dodi, HP lantas menemui AP di sebuah kafe. Tersangka lalu menanyai korban, namun AP dianggap belum bemberikan jawaban sehingga dia dibawa ke jalan KS Tubun. "Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi.

HP menganiaya AP dengan memukul bagian dadanya hingga AP terbentur ke bahu jalan. "Korban dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di aspal itu," kata Dodi.

Penganiayaan itu berakhir ketika tersangka melihat mantan pacarnya, yaitu SM berusaha menghalangi . "Artinya masih membela, pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," kata Dodi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun sehari setelah penganiayaan itu, yakni pada 1 April 2023, korban meninggal setelah sempat  dibawa ke rumah temannya di Kembangan untuk istirahat.

"Karena kejadian itu jam 23.00, jam 01.00  ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal," ujar Kapolsek Palmerah itu.

Tersangka penganiayaan, HP mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan di Dekat Halte CSW, Seorang Remaja Disayat Lehernya oleh Pelaku Diduga ODGJ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

3 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

6 hari lalu

O.J. Simpson. wrdw.com
O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

Bintang NFL sekaligus aktor, O.J. Simpson meninggal setelah berjuang melawan kanker dalam usia 76 tahun.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

8 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

8 hari lalu

Petugas mengevakuasi korban saat kebakaran di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

9 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

9 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan 9 korban yang meninggal dunia daam kecelakaan KM 58 mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Karawang.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

9 hari lalu

Walid Daqqah. Foto: X
Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker