TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Kembangan Selatan akan menata tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah RT 07/RW 02, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Lurah Kembangan Selatan Pradana Putra mengutarakan penataan lahan seluas 300 meter persegi ini sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal pemanfaatan aset terbengkalai.
"Penataan ini juga mempertimbangkan lokasi tersebut sering kali dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh orang-orang yang lewat karena letaknya di sekitar persimpangan lima," kata dia di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023, dilansir dari ANTARA.
Putra berujar penataan kawasan sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan. Hingga kini, progres penataan TPS ilegal menjadi taman berkonsep miniatur kota Jakarta itu kira-kira 15-20 persen.
Dia mengharapkan penataan ini bakal mengurangi masalah sampah di area sekitarnya. Kelurahan bekerja sama dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat.
Selain itu, kerja sama juga terjalin dengan beberapa sektor swasta dan warga sekitar. Menurut Putra, warga turut membantu penataan, seperti mengecat tembok atau sekadar memberi saran. "Jadi, anggarannya dari hasil kolaborasi berbagai pihak," ucapnya.
Putra menjelaskan, penataan dilakukan guna memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI yang tak terpakai, sehingga kerap menjadi TPS ilegal. Dia berencana mengadopsi konsep kawasan hijau dan miniatur kota Jakarta dalam penataan tersebut.
"Konsep ini mendapatkan apresiasi dari Pj Gubernur Heru Budi," ujar Putra.
Pilihan Editor: Agar Muara Kanal Banjir Timur Tak Jadi Daratan Sampah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.